Klarifikasi Resmi Patung Macan Putih Balongjeruk, Ini Penjelasan Lengkapnya

Berita Krisnanewstv.com

KEDIRI – Patung Macan Putih yang berdiri di simpang tiga Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, yang menjadi sorotan publik. Patung yang diresmikan pada 2 Desember 2025 tersebut sempat viral karena bentuknya dinilai tidak lazim dan memunculkan beragam tafsir dari masyarakat.

Patung tersebut dibangun menggantikan pohon beringin yang sebelumnya berada di lokasi yang sama. Berdasarkan keterangan resmi Pemerintah Desa Balongjeruk melalui surat edaran Nomor: 140/649/418.80.02/2025 tanggal 26 Desember 2025, pembangunan monumen tersebut merupakan hasil usulan warga yang kemudian dibahas dalam forum musyawarah desa bersama pemerintah desa, lembaga desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Kepala Desa Balongjeruk, Safii, menyampaikan, bahwa pembangunan monumen Macan Putih sepenuhnya menggunakan dana pribadi, tanpa melibatkan anggaran dana desa. Total biaya pembangunan mencapai Rp 3.500.000, dengan rincian Rp 2.000.000 untuk jasa pembuatan patung dan Rp 1.500.000 untuk material.

Pemilihan ikon macan putih sendiri tidak lepas dari cerita turun-temurun masyarakat setempat. Dalam sejarah lisan Desa Balongjeruk, macan putih diyakini sebagai hewan peliharaan leluhur yang turut membuka wilayah desa pada masa lampau. Atas dasar nilai historis dan kearifan lokal tersebut, macan putih dipilih sebagai simbol desa.

Pemerintah Desa Balongjeruk juga mengakui bahwa bentuk patung saat ini masih belum sesuai dengan desain awal yang diharapkan. Oleh karena itu, pihak desa menyatakan komitmennya untuk melakukan perbaikan agar monumen tersebut lebih representatif dan layak menjadi ikon desa.

Menanggapi beragam reaksi publik, pemerintah desa mengajak masyarakat untuk memberikan kritik dan saran secara konstruktif. Selain itu, pihak desa juga menyampaikan permohonan arahan kepada Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, S.H., demi penyempurnaan ikon desa tersebut.

Fenomena ini menjadi pengingat pentingnya transparansi, komunikasi publik, dan keterlibatan masyarakat dalam setiap pembangunan desa agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.(yns)