PTSL Desa Keling Ambruk di Tengah Jalan: Warga Bayar, Negara Absen, Dana Dipertanyakan

Berita KEDIRI krisnanewstv.com – 24 Desember 2025.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya menjadi wajah kehadiran negara dalam menjamin hak atas tanah rakyat, justru rontok sebelum mencapai garis akhir di Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Yang tersisa bukan sertifikat, melainkan kerugian warga, potongan dana, dan tanggung jawab yang menguap.


Program nasional yang difasilitasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini dibatalkan secara sepihak di tengah proses berjalan, tanpa skema perlindungan yang jelas bagi masyarakat yang sudah membayar.
Uang Dipungut, Program Dibatalkan, Warga Menanggung Risiko
Panitia PTSL Desa Keling mengakui telah menarik biaya Rp600 ribu per bidang tanah dari warga. Namun saat program dinyatakan gagal, dana yang dikembalikan hanya Rp450 ribu, dengan dalih Rp150 ribu telah digunakan untuk materai dan operasional lapangan (patok).


Masalahnya, fakta di lapangan justru bertolak belakang:
Sertifikat tidak terbit,
Patok tanah tidak diterima sebagian warga,
Materai dibeli sendiri oleh peserta,
Berkas baru dikembalikan pada 23 Desember 2025.
Dengan demikian, pemotongan dana dilakukan tanpa output layanan, tanpa laporan rinci, dan tanpa pertanggungjawaban terbuka.


Ini bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan indikasi buruknya tata kelola program negara di tingkat desa.
Tujuh Bidang Tanah, Nol Manfaat
Rendi, warga RT 08 RW 02 Dusun Keling, menjadi contoh nyata dampak kegagalan ini. Ia mendaftarkan tujuh bidang tanah, namun tidak menerima fasilitas sebagaimana dijanjikan.


“Patok tidak ada, materai beli sendiri, sertifikat gagal. Tapi uang tetap dipotong. Kami benar-benar dirugikan,” ungkapnya.


Pertanyaan krusial pun muncul:
jika layanan inti tidak dijalankan, atas dasar apa biaya operasional dipungut dan dipotong?
Kepala Desa Tak Bisa Lepas Tangan
Sorotan kini mengarah tajam kepada Imam Fatoni, Kepala Desa Keling. Sebagai penanggung jawab administratif dan pimpinan wilayah, kepala desa memiliki kewajiban memastikan program negara berjalan sesuai aturan dan melindungi hak warganya.


Namun fakta yang muncul justru menunjukkan:
Penarikan biaya disetujui,
Program dibatalkan,
Dana warga tidak dikembalikan utuh,
Tidak ada mekanisme ganti rugi yang adil.
Kondisi ini menguatkan dugaan kelalaian serius dalam pengawasan dan tanggung jawab pemerintahan desa.
Biaya PTSL Diduga Langgar Aturan
Penarikan biaya Rp600 ribu per bidang tanah juga diduga bertentangan dengan SKB Tiga Menteri, yang secara tegas membatasi biaya PTSL dan melarang pembebanan berlebihan kepada masyarakat, terlebih jika program tidak sampai menghasilkan sertifikat.


Dengan kegagalan program dan pemotongan dana sepihak, praktik ini patut diduga mengarah pada pungutan yang tidak sah, atau setidaknya pengelolaan dana yang tidak akuntabel.


Dana Dipotong, Aliran Tak Terbuka
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang menjawab pertanyaan paling mendasar:


Ke mana aliran dana Rp150 ribu dari setiap peserta?


Siapa yang mengelola dan menggunakan dana tersebut?


Apakah ada laporan pertanggungjawaban tertulis?


Di mana peran pengawasan BPN atas kegagalan ini?


Tanpa transparansi, kegagalan PTSL Desa Keling tidak lagi berdiri sebagai kesalahan administratif, melainkan dugaan persoalan tata kelola dan akuntabilitas keuangan publik.


Warga Desak Audit dan Penegakan Hukum


Masyarakat Desa Keling kini mendesak:
Audit terbuka dan independen dana PTSL,
Pengembalian penuh seluruh dana warga,
Klarifikasi resmi BPN dan Pemerintah Desa,
Langkah hukum jika ditemukan unsur pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang.


Jika program strategis nasional seperti PTSL dapat gagal, memotong dana warga, dan berakhir tanpa kejelasan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar sertifikat tanah, melainkan kepercayaan publik terhadap kehadiran negara itu sendiri

jurnalis Krisna