Diduga Pungli Berkedok Sumbangan di SDN 2 Bakalan, Wali Murid Merasa Ditekan dan Tak Punya Pilihan

Malang | KrisnaNewsTV.com —Dunia pendidikan dasar kembali menjadi sorotan. SDN 2 Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, diterpa dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dibungkus dengan istilah “sumbangan”, namun dinilai memberatkan dan bersifat memaksa oleh sejumlah wali murid.
Berdasarkan penuturan beberapa orang tua siswa, mereka diminta menyetorkan dana sebesar Rp500.000 per siswa dengan dalih untuk proyek paving halaman sekolah. Ironisnya, pungutan tersebut disebut tidak disertai rincian anggaran yang transparan, tidak melalui mekanisme musyawarah yang sah, serta diduga bertentangan dengan regulasi pendidikan yang berlaku.
Padahal, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) secara tegas melarang satuan pendidikan dan komite sekolah menarik pungutan yang bersifat wajib atau memaksa. Namun realitas di lapangan disebut jauh dari semangat aturan tersebut.
“Kami tidak pernah diberi pilihan. Kalau tidak bayar, anak kami seperti diperlakukan berbeda. Ini bukan sumbangan sukarela, ini tekanan,” ungkap salah satu wali murid kepada KrisnaNewsTV.
Tekanan finansial terhadap wali murid tidak berhenti pada proyek paving. Mereka juga mengaku dibebani kewajiban pembelian buku LKS serta rencana acara perpisahan sekolah di hotel, yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi sebagian besar orang tua siswa.
Fakta ini berbanding terbalik dengan klaim pihak sekolah yang menyebut seluruh keputusan telah melalui kesepakatan bersama. Sejumlah wali murid dengan tegas membantah pernyataan tersebut.
“Kami tidak pernah diajak rapat untuk menyepakati. Kami hanya diberi tahu. Itu bukan musyawarah,” tegas wali murid lainnya.
Pernyataan kepala sekolah yang dikabarkan menyebut, “kalau ingin sekolah maju, ya harus nyumbang”, justru menuai kritik tajam. Kalimat tersebut dinilai mencerminkan pembenaran terhadap praktik pungutan yang berpotensi melanggar aturan dan mengabaikan asas keadilan sosial.
Gelombang kekecewaan wali murid pun mengarah pada tuntutan serius. Mereka mendesak Dinas Pendidikan Kota Malang untuk turun langsung melakukan audit dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan di SDN 2 Bakalan.
Bahkan, sebagian wali murid secara terbuka menyuarakan evaluasi kepemimpinan sekolah, termasuk permintaan agar kepala sekolah, Hanik, S.Pd., dipindahkan dari jabatannya, guna memulihkan kepercayaan publik dan menciptakan iklim pendidikan yang sehat.
“Sekolah seharusnya menjadi tempat mendidik, bukan menekan. Pendidikan jangan dijadikan ladang transaksi,” ujar seorang wali murid dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kota Malang belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.
KrisnaNewsTV.com akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan demi keberimbangan informasi.
Pola Lama Terkuak: Seragam Ditahan Jika Pembayaran Belum Lunas
Dugaan pungutan di SDN 2 Bakalan Krajan ternyata bukan cerita baru. Sejumlah wali murid mengungkapkan bahwa praktik serupa telah terjadi sejak tahun-tahun sebelumnya, khususnya dalam pengadaan seragam sekolah bagi siswa baru.
Menurut pengakuan wali murid, pihak sekolah diduga menahan pembagian seragam apabila pembayaran belum dilunasi sepenuhnya. Akibatnya, beberapa siswa terpaksa mengikuti kegiatan belajar mengajar menggunakan seragam TK dalam waktu cukup lama.

“Kami disuruh melunasi dulu. Kalau belum lunas, seragam tidak diberikan. Anak saya sampai sekarang masih pakai seragam TK,” ungkap salah satu wali murid.
Padahal, Pemerintah Kota Malang diketahui memiliki program bantuan seragam gratis bagi siswa, yang bertujuan meringankan beban wali murid dan menjamin kesetaraan peserta didik.
Namun fakta di lapangan menunjukkan dugaan ketidaksinkronan antara kebijakan pemerintah daerah dan praktik di tingkat sekolah.
Selain itu, wali murid juga menyoroti tidak adanya kwitansi resmi maupun rincian penggunaan dana dalam setiap pungutan yang dilakukan.
“Kami hanya diminta membayar. Tidak ada rincian, tidak ada bukti pembayaran resmi. Semuanya seperti harus percaya begitu saja,” ujar wali murid lainnya.
Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa pola pungutan berlangsung sistematis dan berulang, bukan sekadar insiden tunggal.
Penguatan Regulasi: Berpotensi Bertentangan dengan Aturan Pendidikan
Berdasarkan penelusuran redaksi, dugaan praktik pungutan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Pasal 10 menegaskan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan, dan sumbangan harus bersifat sukarela, tidak ditentukan nominal maupun waktu pembayarannya, serta tanpa tekanan.
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012
Menyebutkan bahwa satuan pendidikan dasar negeri dilarang memungut biaya yang berkaitan dengan penerimaan siswa baru dan proses pembelajaran.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 34 ayat (2) menegaskan bahwa pendidikan dasar wajib diselenggarakan tanpa memungut biaya.
Program Seragam Gratis Pemerintah Daerah
Setiap pungutan atau penahanan seragam berpotensi bertentangan dengan tujuan program bantuan pemerintah yang menjamin akses pendidikan yang setara.
Pakar pendidikan menilai, apabila pungutan disertai penentuan nominal, tenggat waktu, dan berdampak pada perlakuan berbeda terhadap siswa, maka secara hukum tidak lagi dapat disebut sumbangan, melainkan pungutan yang dilarang.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa praktik-praktik yang berpotensi melanggar aturan di lingkungan pendidikan tidak boleh dibiarkan. Transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada rakyat kecil adalah harga mati demi masa depan anak bangsa.
(Tim)
Bersambung…
