Perumahan Kwadungan Permai, Kelayakan Prasarana Dipertanyakan

Kediri | KrisnaNewsT.com — Banjir yang berulang kali melanda Perumahan Kwadungan Permai, Desa Sambirejo, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, kembali memicu keluhan warga. Kawasan hunian yang dikembangkan oleh PT Abadi Perkasa tersebut dilaporkan nyaris selalu tergenang setiap kali hujan deras mengguyur wilayah sekitar.
Berdasarkan penuturan salah satu warga yang telah lama menetap, genangan air bukanlah peristiwa insidental. Banjir disebut telah menjadi persoalan menahun yang hingga kini belum menemukan solusi nyata.
“Setiap hujan deras, perumahan ini pasti banjir. Kami juga tidak tahu sebenarnya apa yang kurang dari perumahan ini,” ujar seorang warga perempuan paruh baya kepada awak media, Kamis (18/12/25).
Narasumber meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Air yang masuk ke area permukiman dinilai sangat mengganggu aktivitas warga. Selain berpotensi menimbulkan kerugian materiil, kondisi tersebut juga dikhawatirkan berdampak pada kesehatan lingkungan serta keselamatan penghuni, terutama kelompok rentan.
Fenomena banjir yang terjadi secara berulang ini memunculkan pertanyaan serius terkait kelayakan sistem drainase dan perencanaan tata air sejak awal pembangunan. Dalam perspektif hukum perumahan, kondisi tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai musibah alam tanpa dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap aspek perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Secara regulasi, pengembang perumahan memiliki kewajiban menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), termasuk sistem drainase yang memadai dan berfungsi.
Kewajiban tersebut merupakan syarat mendasar sebelum perumahan dipasarkan kepada masyarakat, khususnya melalui mekanisme Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Selain itu, pengembang juga diwajibkan memberikan informasi yang jelas, benar, dan tidak menyesatkan terkait kondisi fisik serta perencanaan kawasan. Informasi tersebut menjadi bagian dari perjanjian yang mengikat secara hukum antara pengembang dan konsumen.
Apabila kemudian terbukti bahwa sistem drainase tidak tersedia atau tidak berfungsi optimal sehingga memicu banjir, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Sejumlah pakar hukum menilai, banjir yang disebabkan oleh buruknya sistem drainase dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian. Dalam konteks perlindungan konsumen, hal ini membuka ruang bagi warga untuk menempuh upaya hukum, baik melalui jalur pengadilan maupun Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dengan dasar dugaan perbuatan melawan hukum.
Meski demikian, pembuktian menjadi faktor krusial. Konsumen perlu memastikan bahwa banjir yang terjadi memiliki keterkaitan langsung dengan perencanaan dan pembangunan prasarana oleh pengembang, bukan semata akibat faktor alam. Dokumen perjanjian, materi promosi, serta kondisi faktual di lapangan dapat menjadi alat bukti penting.
Di sisi lain, peran pengawasan pemerintah daerah juga menjadi sorotan. Lemahnya kontrol terhadap pemenuhan prasarana perumahan berpotensi membuka celah pelanggaran yang pada akhirnya merugikan masyarakat. Evaluasi menyeluruh dinilai diperlukan agar kewajiban pengembang tidak berhenti pada aspek administratif semata.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Abadi Perkasa terkait keluhan warga serta langkah yang telah atau akan ditempuh untuk mengatasi persoalan banjir di Perumahan Kwadungan Permai.
Redaksi KrisnaNewsTV membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan akurat.
Jurnalis: Niko
