Jejak Reklame Perumahan di Pohon Pelindung Jalan Kediri, WRI: Berpotensi Melanggar Hukum

KOTA KEDIRI | Krisnanewstv.com – Praktik pemasangan reklame perumahan dengan cara dipaku atau ditancapkan pada pohon pelindung jalan di Kota Kediri menuai sorotan keras dari kalangan aktivis lingkungan. Ketua Wana Rescue Indonesia (WRI), Aji J.K, menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap aturan daerah sekaligus bentuk perusakan lingkungan hidup di ruang publik.
Berdasarkan hasil pantauan lapangan hingga Desember 2025, WRI mencatat ratusan banner promosi perumahan terpasang di berbagai ruas jalan Kota Kediri. Sejumlah reklame tersebut diduga dipasang tanpa izin dan tanpa stiker tanda lunas pajak reklame. Salah satu yang menjadi sorotan adalah reklame milik Perumahan Puri Tjaraka serta beberapa pengembang lain yang kedapatan memaku banner langsung pada batang pohon pelindung jalan.
Langgar Perda, Terancam Sanksi Pidana dan Denda
Aji J.K menegaskan bahwa pemasangan reklame dengan cara merusak pohon melanggar Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dalam perda tersebut, khususnya Pasal 10, secara tegas melarang penempatan reklame pada pohon-pohon hijau, pohon pelindung jalan, maupun taman kota.
“Pohon bukan tiang iklan gratis. Memaku pohon dapat merusak jaringan kambium, memicu pembusukan, dan berisiko membuat pohon tumbang. Ini bukan pelanggaran sepele, tapi pelanggaran serius,” tegas Aji.
Ia menambahkan, pelanggaran terhadap Perda tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta, yang tergolong sebagai tindak pidana ringan (tipiring).
Tak hanya itu, praktik “paku pohon” juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena merusak pohon yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau dan ekosistem perkotaan.
Rugikan PAD Kota Kediri
Selain aspek lingkungan, WRI juga menyoroti dugaan pelanggaran administratif dan fiskal. Banyak reklame perumahan yang terpasang tidak dilengkapi stiker tanda lunas pajak reklame, sebagaimana diwajibkan dalam Perda Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2020.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kediri, serta mencerminkan lemahnya kepatuhan sebagian pengembang terhadap aturan yang berlaku.
Desakan Penertiban dan Sanksi Tegas
Wana Rescue Indonesia mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri untuk melakukan penertiban menyeluruh.
“Penertiban tidak cukup hanya mencopot banner. Harus ada sanksi administratif dan penegakan hukum agar menimbulkan efek jera. Jika dibiarkan, praktik serupa akan terus berulang,” ujar Aji.
WRI berharap Pemerintah Kota Kediri bertindak tegas dan konsisten dalam menegakkan regulasi reklame, demi menjaga kelestarian lingkungan, ketertiban kota, serta melindungi hak publik atas ruang hijau yang aman dan berfungsi sebagaimana mestinya.(Deni)
