Status Tersangka Telah Ditetapkan, Polres Blitar Kota Diminta Segera Lakukan Penangkapan

Blitar, Krisnanewstv.com — Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa Putri, anak dari Muchdiyah, warga Kelurahan Karangtengah, Kota Blitar, kembali menjadi sorotan publik. Kuasa hukum korban, pengacara senior Dr. Suhadi SH., M.Hum, secara resmi meminta Polres Blitar Kota untuk segera mengeksekusi penangkapan terhadap terduga pelaku, setelah diketahui bahwa status tersangka telah ditetapkan sejak Agustus 2025.

Dalam pertemuan resmi dengan Kanit PPA Polres Blitar Kota, AIPDA Diar Swastika Santi, Dr. Suhadi mempertanyakan lambannya proses penegakan hukum, mengingat laporan polisi dengan nomor LP/B/17/II/2024/SPKT/POLRES BLITAR KOTA/POLDA JAWA TIMUR sudah teregister sejak 7 Februari 2024.

Kepada kuasa hukum, penyidik menyampaikan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan lebih dari setahun sejak laporan masuk. Bahkan, Kanit PPA menyebutkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dijadwalkan dilakukan pada minggu depan.

Pernyataan tersebut memicu tanda tanya besar mengenai rentang waktu panjang antara penetapan tersangka dan eksekusi penangkapan. Dr. Suhadi menilai hal ini tidak dapat ditoleransi, terlebih karena perkara yang ditangani merupakan kasus kekerasan seksual yang sensitif dan berkaitan langsung dengan keselamatan serta keadilan bagi korban.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak boleh ada pembiaran. Jika tersangka sudah ditetapkan, maka penegakan hukum harus dijalankan tanpa menunda,” tegas Dr. Suhadi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak korban bersama kuasa hukum terus mendesak Polres Blitar Kota agar komitmen penangkapan benar-benar direalisasikan sesuai pernyataan resmi penyidik.

Kasus ini mendapat perhatian tinggi dari masyarakat lantaran dugaan tindak kekerasan seksual terjadi di sebuah sport center di wilayah Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, sebagaimana tertulis dalam STTLP korban.

Krisnanewstv akan terus melakukan pemantauan dan memberikan pembaruan terkait perkembangan penanganan kasus ini.

— Redaksi Krisnanewstv

Kunjungi Juga website kami www krisnanewstv.co.id