PS Gugatan 110/Pdt.G/2025/PN Kpn: Hakim Lakukan Pemeriksaan Setempat Sengketa Tanah di Desa Tumpukrenteng

Malang, Krisnanewstv.com – Pengadilan Negeri Kepanjen melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) terkait perkara perdata Nomor 110/Pdt.G/2025/PN.Kpn antara penggugat Khoirul Atim dkk dan tergugat Makhinul Amin dkk, pada Jumat (21/11/2025) pukul 09.00 WIB di Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Pelaksanaan PS turut dihadiri majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, perwakilan BPN Kabupaten Malang, kuasa hukum penggugat Njekto Hadi Sasongko, SH dan Ngatin, SH, serta kuasa hukum para tergugat Yucung, SH dan Filipus Bonar Simamora, SH. Sejumlah saksi dari kedua belah pihak juga hadir.
Sementara itu, Kepala Desa Tumpukrenteng yang telah diberitahu secara resmi tidak hadir dalam agenda tersebut.

Adu Argumen Sebelum Pemeriksaan

Sebelum PS dimulai, sempat terjadi adu argumen antar kedua belah pihak. Namun proses pemeriksaan di lokasi berjalan kondusif. Hakim langsung menanyakan batas-batas objek sengketa kepada kuasa hukum penggugat maupun tergugat.

Pernyataan Kuasa Hukum Penggugat

Kuasa hukum penggugat, Njekto Hadi Sasangko, SH, menyampaikan bahwa PS ini menjadi momentum penting bagi majelis hakim untuk melihat langsung objek sengketa sesuai dalil gugatan.

“Hari ini majelis hakim meninjau lokasi dan melihat batas-batas sebagaimana yang kami ajukan. Dari pihak tergugat menyatakan tidak mengetahui batas objek sengketa, mereka hanya mengetahui batas bagian barat berupa jalan desa,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tanah tersebut sejak tahun 1960 merupakan milik H.M. Sadirun sesuai Letter C Nomor 50 Persil 46 Desa Tumpukrenteng.
Menurutnya, sertifikat yang terbit atas nama pihak lain tidak didukung penguasaan fisik yang sah.

“Kami berharap PS ini menguatkan dalil gugatan sehingga majelis hakim mengabulkan gugatan klien kami,” tambahnya.

Penggugat: “Pemilik Tanah Semestinya Tahu Batasnya”

Penggugat Khoirul Atim menegaskan bahwa pihak tergugat tidak mengetahui batas-batas lokasi secara jelas.

“Kalau memang punya tanah, harusnya tahu batasnya. Saya orang sini, saya paham batasnya sejak dulu,” ujarnya.

Ia juga berterima kasih kepada wartawan yang meliput perkembangan perkara ini.

“Silakan diberitakan. Karena kasus ini, saya bahkan sempat dipenjara. Biarlah publik tahu yang sebenarnya,” tegasnya.

Fungsi Pemeriksaan Setempat

PS dilakukan untuk memastikan identitas objek sengketa, mencegah putusan yang tidak dapat dieksekusi, menjaga objektivitas penilaian hakim, dan menghasilkan bukti pemeriksaan yang sah serta transparan.

Sidang Lanjutan

Kedua belah pihak sepakat dengan hasil PS dan selanjutnya pengadilan akan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (26/11/2025).
Setelah kegiatan selesai, pihak tergugat dan kuasa hukum meninggalkan lokasi.

(Suryadi)