DIDUGA WARISAN DIKUASAI MAFIA TANAH, AHLI WARIS PADANGAN LAPOR POLISI ATAS 26 BIDANG TANAH

Krisnanewstv.com // KEDIRI, 15 November 2025 Para ahli waris dari almarhum Matrejo Samiran, warga Desa Padangan, Dusun Kandangan, Kabupaten Kediri, resmi melaporkan dugaan praktik mafia tanah ke Polres Kediri. Laporan ini diajukan setelah keluarga menemukan indikasi penguasaan ilegal terhadap 26 bidang tanah yang merupakan warisan keluarga sejak tahun 1976
Dikutip keterangan dalam video YouTube Fledio, ahli waris menegaskan bahwa tanah-tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan sejak diwariskan oleh Matrejo Samiran. Namun kini, seluruh aset itu telah dikuasai pihak lain yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan jaringan mafia tanah.
Dalam video tersebut, cucu Samiran menyampaikan keluhan keras atas hilangnya hak keluarga secara sepihak.
“Ini tanah warisan simbah sejak lama. Keluarga tidak pernah menjual tanah itu. Tapi sekarang sudah dikuasai orang lain tanpa sepengatahuan kami. Kami minta polisi menindak tegas supaya hak keluarga tidak hilang,” ujar cucu almarhum Samiran dalam video Fledio.
Didampingi Dua Lembaga Masyarakat
Saat melaporkan kasus ini ke Polres Kediri, pihak ahli waris didampingi oleh dua lembaga, yaitu:
Jack dari LSM FKKM, dan
Bu Is dari LSM Srikandi.
Kedua lembaga tersebut memberikan pendampingan moral sekaligus menegaskan bahwa dugaan penguasaan 26 bidang tanah ini memiliki pola yang kuat mengarah pada praktik mafia tanah.
Laporan dan Bukti-Bukti
Ahli waris telah menyerahkan sejumlah dokumen warisan dan bukti kepemilikan lama, serta data-data yang diduga telah dimanipulasi pihak lain. Mereka meminta penyidik menelusuri dokumen yang digunakan pihak yang kini menguasai tanah tersebut.
Harapan Keluarga
Keluarga besar Matrejo Samiran berharap kepolisian bertindak cepat dan tegas, demi mencegah hilangnya hak waris secara permanen serta memberikan perlindungan dari potensi intimidasi.Team Redaksi
