Pengacara Muda Rizky Bagus, SH Soroti Pengusaha Nakal: Usaha Tanpa Izin dan Jual Akun Netflix Ilegal Langgar Hukum Berat

KEDIRI, Krisnanewstv.com — Sorotan tajam datang dari pengacara muda yang tengah naik daun, Rizky Bagus, SH, terhadap praktik pengusaha yang menjalankan usaha tanpa izin dan memperjualbelikan akun Netflix ilegal. Dalam pernyataannya, Rizky menegaskan bahwa tindakan seperti ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran hukum serius yang dapat menyeret pelaku ke ranah pidana.

“Pengusaha yang mendirikan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan memperjualbelikan akun digital seperti Netflix secara ilegal, jelas telah menabrak dua regulasi sekaligus — perizinan usaha dan hak cipta. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Rizky Bagus, Kamis (13/11/2025).

Dua Pelanggaran Berat: Administratif dan Hak Cipta

Rizky menjelaskan, sejak berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, IMB telah digantikan dengan PBG. Setiap pelaku usaha yang mendirikan bangunan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, denda, penyegelan, hingga perintah pembongkaran.

Tak berhenti di situ, pengusaha yang memperjualbelikan akun Netflix ilegal juga dinilai telah melanggar UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Menjual akun premium ilegal bukan sekadar bisnis kecil-kecilan. Itu sudah masuk ranah pelanggaran hak cipta dan berpotensi pidana penjara serta denda besar,” ujarnya menegaskan.

Tindakan Komersial, Bukan Pribadi

Menurut Rizky, praktik menjual akun premium secara ilegal bukan sekadar berbagi akun untuk keperluan pribadi, melainkan tindakan komersial yang disengaja untuk memperoleh keuntungan tanpa izin resmi dari pemegang hak cipta.
“Tindakan semacam ini jelas melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Setiap karya digital seperti Netflix memiliki perlindungan hukum. Menjualnya tanpa izin sama saja dengan mencuri hak orang lain,” imbuhnya.

Dorongan Penegakan Hukum

Lebih lanjut, Rizky juga menyoroti lambannya respon aparat dalam menangani temuan pelanggaran izin bangunan yang sudah ramai diberitakan.

“Terkait hal itu, saya tahu redaksi Krisnanewstv.com sudah melakukan konfirmasi ke berbagai dinas terkait. Jika dalam dua atau tiga hari ke depan tidak ada tindakan nyata di lapangan, maka patut dipertanyakan ada apa? Kenapa tidak ada penindakan, padahal sudah jelas tempat itu belum punya izin?” tegasnya.

Rizky juga menegaskan bahwa standar operasional pemerintah daerah sudah jelas: sebelum izin keluar, tidak boleh ada aktivitas usaha.

“Kalau usaha tetap jalan tanpa izin, berarti ada yang tidak beres. Jangan-jangan ada main mata. Ini harus diawasi serius,” pungkas Rizky dengan nada tegas.


Reporter: krisna
Editor: Krisna Media