LPK-RI Kediri Laporkan CV Tri Putra Gemilang ke Kejaksaan Kota Kediri, Diduga Abaikan Hak Normatif Pekerja

Kediri, Krisnanewstv.com — Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Dewan Pengurus Cabang Kediri secara resmi melaporkan CV Tri Putra Gemilang atau pengelola peternakan ayam di Desa Tegalan, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri ke Kejaksaan Kota Kediri, pada Selasa (11/11/2025).

Langkah ini diambil setelah perusahaan tersebut diduga mengabaikan kewajiban pemenuhan hak normatif pekerja, termasuk tidak mendaftarkan karyawan pada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta hanya memberikan kompensasi sebagian kecil dari hak seharusnya.

Ketua LPK-RI DPC Kediri, Endras David Sandri, menegaskan bahwa tindakan pengusaha yang berdalih tidak mengetahui aturan BPJS merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan ketenagakerjaan.

“Peraturan dan perundang-undangan sudah jelas. Pengusaha menyatakan tidak mengetahui aturan BPJS — ini jelas menyalahi hukum,” tegas Endras David kepada media.

Menurut hasil mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Kediri pada 19 September 2025, perusahaan hanya memberikan kompensasi Rp40 juta, sementara berdasarkan perhitungan LPK-RI, total hak normatif yang wajib dibayarkan mencapai Rp160.760.000 untuk dua pekerja, termasuk santunan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM).

LPK-RI menilai tindakan tersebut melanggar ketentuan:

UU Nomor 13 Tahun 2003 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Pasal 156);

UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS;

serta PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dalam suratnya, LPK-RI meminta Kejaksaan Kota Kediri menindaklanjuti laporan ini melalui dua jalur:

  1. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk menuntut seluruh hak pekerja/ahli waris.
  2. Laporan pidana ketenagakerjaan terkait pelanggaran kewajiban BPJS dan hak normatif karyawan.

Endras David menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk keberpihakan terhadap pekerja yang telah mengabdi puluhan tahun namun tidak mendapatkan hak yang semestinya.

jurnalis: Niko