Polres Tulungagung Bongkar Jaringan Penjualan Miras Sistem COD Berbasis Media Sosial

Tulungagung, krisnanewstv.com – Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran miras ilegal. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tulungagung, Jumat (07/11/2025), polisi mengungkap praktik penjualan minuman keras yang dipasarkan secara online dengan sistem Cash on Delivery (COD).
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Dian Anang Nugroho serta pejabat utama (PJU) Polres Tulungagung, memaparkan modus para pelaku yang memanfaatkan platform media sosial seperti WhatsApp, Instagram, hingga TikTok. Bahkan, mereka menggunakan metode live streaming serta trik mengubah angka menjadi huruf pada nomor kontak agar sulit terdeteksi.
“Dalam kasus ini, kami mengamankan satu perkara dengan tiga orang tersangka. Barang bukti yang berhasil disita yakni 2.641 botol miras berbagai merek, mulai dari botol bertutup merah hingga hitam. Selain itu, kami turut mengamankan 2 pack stiker, satu unit HP Oppo, satu HP iPhone, dan satu sepeda motor Honda Beat warna putih yang digunakan sebagai sarana pengantaran,” jelas AKP Ryo.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AM, warga Blitar yang berdomisili di Tulungagung sebagai penjual lapangan; MG sebagai pembantu distribusi di wilayah Tulungagung; serta SR, warga Blitar yang berperan sebagai distributor utama.
Modus penjualan dilakukan melalui pemesanan online, promosi dari mulut ke mulut, hingga melibatkan pengamen untuk membantu pemasaran. Berdasarkan pengakuan para tersangka, bisnis ilegal tersebut telah berjalan 2 hingga 4 bulan, dengan keuntungan mencapai separuh dari modal pembelian barang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan berlapis pasal, di antaranya:
Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Sub Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Sub Pasal 64 ke-14 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Perubahan Pasal 142 dan Pasal 91 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman dapat berupa pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar,” tegas AKP Ryo Pradana.
Polres Tulungagung menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal mengingat dampaknya yang dapat merusak keamanan, ketertiban umum, serta mengancam keselamatan masyarakat.
(Ridwan)
