Diduga Usaha WiFi Ilegal Beroperasi di Sumberjo, Warga Keluhkan Tarif dan Pertanyakan Legalitas Usaha

Krisnanewstv .com Kediri, 1 November 2025 — Warga Dusun Blereng, Desa Sumberjo, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, mengeluhkan adanya praktik usaha layanan internet (WiFi) yang dijalankan oleh salah satu warga berinisial MR. Usaha yang telah berjalan sekitar lima tahun terakhir ini diduga tidak memiliki izin resmi dan tidak membayar pajak usaha sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Warga mengaku keberatan atas tarif langganan Rp160 ribu per bulan, terlebih karena tidak ada kejelasan mengenai status legalitas dan keamanan jaringan tersebut.
“Kami ini cuma pelanggan, tapi tidak pernah tahu usahanya resmi atau tidak. Yang jelas setiap bulan harus bayar Rp160 ribu,” ujar salah satu warga Dusun Blereng yang enggan disebut namanya.
Dugaan Izin Tidak Resmi dan Unsur Gratifikasi
Informasi yang dihimpun Krisnanewstv menyebutkan, usaha WiFi tersebut diduga hanya memperoleh “izin informal” dari Lurah Sumberjo, Berinisial AP, dengan kompensasi Rp10 juta per tahun.
Padahal, sesuai aturan, setiap penyelenggara layanan internet wajib mengantongi izin usaha resmi dari pemerintah daerah dan mengurus Izin Gangguan (HO), sebelum beroperasi di wilayah pemukiman.
Jika benar, praktik semacam ini berpotensi mengandung unsur gratifikasi, yang dapat dijerat ketentuan pidana apabila terbukti dilakukan di luar mekanisme perizinan resmi.
Ancaman Hukum atas Pemasangan Jaringan Tanpa Izin
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memiliki izin dari pemerintah pusat.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta.
Apabila usaha tersebut juga terbukti tidak membayar pajak, maka berdasarkan UU KUP Pasal 39, pelaku dapat dikenakan pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun serta denda 2–4 kali jumlah pajak yang terutang.
Risiko Keselamatan dan Gangguan Lingkungan
Selain aspek hukum dan pajak, warga juga menyoroti aspek keselamatan instalasi tiang dan kabel WiFi yang dipasang di area pemukiman tanpa pengawasan teknis dari instansi berwenang.
Pemasangan tiang yang tidak sesuai standar dapat membahayakan keselamatan warga, terutama saat hujan deras atau angin kencang.
Langkah Konfirmasi Redaksi
Redaksi Krisnanewstv akan segera melakukan konfirmasi langsung kepada Lurah Sumberjo, Agus Purwanto, dan pemilik usaha WiFi yang bersangkutan untuk memperoleh keterangan resmi terkait dugaan izin dan pungutan tersebut.
Perkembangan hasil konfirmasi akan dimuat dalam laporan lanjutan.
Pewarta: NiKo Heweh
Editor: Redaksi Krisnanewstv
Sumber: Wawancara warga, data lapangan, dan kajian peraturan perundang-undangan
