Pelanggaran norma Agama dan Undang Undang Republik Indonesia Bab perjudian Di Tulung Agung

Krisnanewstv//Tulung Agung // Tidak di Idahkan , Selalu tabrak larangan Agama Dan Negara Republik Indonesia tentang Undang – Undang perjudian. Di wilayah hukum Polres Tulung Agung. Kamis (02/11/2023).

Praktek perjudian Sabung Ayam dan Dadu di Wilayah Hukum Polres Tulung Agung , Sepertinya aman dan lancar hingga berita kedua dari media ini di terbitkan lagi. Dari hasil investigasi kami masing- masing dari lima (5) titik yaitu berada : 1. Desa Padangan – Kec. Ngantru.

  1. Dsn. Trimulyo – Ds. Ngujang – Kec Kedung waru .
  2. Ds. Bono – Kec. Boyolangu .
  3. Ds. Wates – kec Campur darat.
  4. Ds. Bulusari – kec Kedung Waru.
    Di duga milik KL , AG , KPL , TBG , dan oknum polisi Aktif .

Di ketahui di Kalangan masing – masing banyak kendaraan berjejeran di parkiran hingga tak terhitung banyaknya , Bangunan yang permanen seolah judi itu legal dan bisnis yang halal , Mereka tak perduli asalkan menguntungkan .

Hal inilah yang tidak di benarkan , Padahal jelas dalam Agama bahwa judi haram , Juga secara tegas di larang hukum positif (KUHP). Jelas termuat dalam ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP Jo . Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI nomer 9 tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomer 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Statment masyarakat sekitar yang faham iman dan norma agama merasa kesal, jijik dengan adanya praktek judi tersebut.
“Kalau bisa di bongkar dan di musnahkan , Jelas itu kegiatan haram dan pelanggaran, mau jadi apa generasi penerus bangsa jika lingkungan seperti ini , minta tolong pak polisi di buyarkan saja seterusnya” ungkap Mr xx warga sekitar dengan nada sedikit kesal.

Maka dalam hal ini , Di mohon dan di harap Kapolres Tulung Agung dan Polda Jawa Timur untuk segera Menindak lanjuti secara tegas dan menutup permanen , Ratakan , Hancurkan. Agar masyarakat percaya bahwa ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) Republik Indonesia.
Agus- team (Red)