Pembongkaran Tenda Perjuangan Pekerja oleh Satpol PP Kediri Tuai Kecaman: Bentrok Antara Perda dan Hak Konstitusional?

Berita Krisnanewstv.com || KEDIRI – Aksi pembongkaran Tenda Perjuangan milik para pekerja PT. Triple S oleh Satpol PP Kota Kediri pada Senin (7/7/2025) memicu polemik dan reaksi keras dari berbagai pihak. Tenda yang berdiri di atas trotoar Jalan Urip Sumoharjo, digunakan oleh para buruh lanjut usia untuk menyuarakan tuntutan mereka terhadap dugaan PHK sepihak tanpa surat resmi dari perusahaan tempat mereka mengabdi selama puluhan tahun.
Bermodalkan Surat Pembongkaran yang dilayangkan sehari sebelumnya, Satpol PP membongkar tenda yang juga difungsikan sebagai alat peraga unjuk rasa. Langkah ini dituding sebagai bentuk arogansi aparat terhadap rakyat kecil, karena dinilai mengabaikan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Ketua Umum ASPERA (Aliansi Pekerja/Buruh Kediri Raya), Hari Budhianto, SH, menyebut tindakan Satpol PP telah melampaui kewenangannya. Ia menegaskan bahwa tenda tersebut bukan bangunan liar, melainkan bagian dari simbol perjuangan yang sah dan sudah diberitahukan secara resmi kepada pihak terkait.
“Kami sudah menyampaikan surat resmi sejak 16 Juni 2025, bahkan memberikan ruang bagi pejalan kaki. Tapi kenapa surat dari pihak hotel yang dikirim 3 Juli langsung direspon di hari yang sama? Ada apa ini? Wong cilik selalu kalah suara?” ujar Hari dengan nada geram.
Pihak Satpol PP, melalui Kabid Trantibum Agus Dwi Ratmoko, berdalih bahwa tindakan mereka didasarkan pada Surat Perintah Tugas (SPT) dan tidak bermaksud melarang unjuk rasa, melainkan hanya menertibkan penggunaan trotoar.
Kendati begitu, para buruh tetap menyatakan sikap bahwa aksi unjuk rasa damai akan terus berlanjut hingga satu bulan ke depan sebagaimana surat pemberitahuan yang telah disampaikan sebelumnya. Mereka menegaskan bahwa meski tenda telah dirobohkan, semangat perjuangan tetap menyala.
“Tenda boleh roboh, tapi kami tidak. Keadilan harus ditegakkan, dan kami akan terus bertahan,” tegas Hari.
Unjuk rasa adalah hak warga negara yang dijamin konstitusi. Namun dalam pelaksanaannya, perlu keseimbangan antara aturan daerah dan penghormatan atas suara rakyat kecil. Pemerintah daerah diharapkan bersikap bijak, bukan represif, dalam menyikapi jeritan buruh yang memperjuangkan keadilan.(hari/myn)
