Tenda Buruh Dibongkar, Hotel Insumo Diduga Langgar Aturan : Pemkot Kediri Harus Bersikap Adil

Krisnanewstv com // Kota Kediri, 7 Juli 2024 – Satpol PP Kota Kediri membongkar paksa tenda aksi eks-karyawan PT Triple S di depan Hotel Insumo Palace pada Senin (7/7). Pembongkaran ini menuai kritik dari kalangan buruh dan lembaga kontrol sosial karena dinilai sebagai bentuk pembungkaman aspirasi rakyat kecil.

Tenda aksi tersebut merupakan simbol perlawanan belasan buruh yang menuntut pesangon layak usai PHK sepihak. Pembongkaran tenda aksi ini dilakukan karena Satpol PP Kota Kediri menilai bahwa tenda tersebut melanggar Perda No. 1 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan mengganggu hak pejalan kaki.

Namun, tindakan ini justru memantik kritik dari berbagai kalangan yang menilai bahwa Satpol PP Kota Kediri tidak adil dalam menegakkan aturan. Hotel Insumo sendiri diduga melakukan pelanggaran dengan membangun reklame dan fasilitas permanen di atas trotoar tanpa izin. Dugaan pelanggaran ini bertentangan dengan aturan hukum dan mengganggu hak pejalan kaki.

Publik mendesak Pemkot Kediri untuk bersikap adil dalam menegakkan aturan, tidak hanya tajam ke bawah tetapi juga ke atas. Penegakan hukum yang adil sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Publik berharap agar Pemkot Kediri dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hotel Insumo dan memastikan bahwa aturan hukum ditegakkan secara adil dan konsisten.

Poin-poin penting:

  • Satpol PP Kota Kediri membongkar tenda aksi buruh di depan Hotel Insumo Palace
  • Pembongkaran menuai kritik dari kalangan buruh dan lembaga kontrol sosial
  • Hotel Insumo diduga melakukan pelanggaran dengan membangun reklame dan fasilitas permanen di atas trotoar tanpa izin
  • Publik mendesak Pemkot Kediri untuk bersikap adil dalam menegakkan aturan

Kritik serupa datang dari Rekan Indonesia Jawa Timur, sebuah lembaga kontrol sosial. Pada hari yang sama, mereka melayangkan surat pengaduan resmi kepada DPMPTSP Kota Kediri terkait dugaan pelanggaran oleh Pimpinan Hotel Insumo Kediri. Dalam surat itu, mereka menyebut adanya bangunan reklame dan fasilitas permanen yang berdiri di atas trotoar tanpa izin. Dugaan pelanggaran ini dinilai bertentangan dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta Perda Ketertiban Umum.

“Ini bentuk pengabaian aturan. Bangunan di trotoar jelas mengganggu hak pejalan kaki dan melanggar aturan hukum. Tapi sampai sekarang, tidak ada upaya penindakan dari Pemkot,” kata Bagus Ramadon, Ketua Rekan Indonesia Jatim.

Pewarta Niko