LPK-RI Surati BPN Terkait Nilai UGR Tak Wajar dalam Proyek Tol Kediri-Tulungagung

Krisnanewstv com // Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) resmi melayangkan surat permohonan peninjauan kembali kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Kediri-Tulungagung Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri. Surat tersebut menyoroti adanya ketimpangan yang sangat signifikan dalam penetapan nilai uang ganti rugi (UGR) bagi tanah milik warga terdampak proyek pembangunan strategis nasional tersebut.(2/25)
Dalam dokumen resmi bernomor 018/LPK-RI/VI/2025, LPK-RI mengungkap bahwa tanah milik pemberi kuasa dengan luas 686 meter persegi di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, hanya ditetapkan nilai ganti rugi sebesar Rp 386.316.363,- atau sekitar Rp 563.143,- per meter persegi. Padahal, tanah yang berdampingan langsung, dengan luas dan kondisi yang sama, ditetapkan ganti rugi sebesar Rp 3.192.767.076,- atau Rp 4.654.179,- per meter persegi.

Ketua Umum DPP LPK-RI, Fais Adam, menyampaikan bahwa perbedaan nilai yang sangat mencolok ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran asas keadilan dan ketidakwajaran dalam proses penilaian. “LPK-RI menaruh perhatian serius terhadap praktik penetapan nilai ganti rugi yang tidak adil dan tidak proporsional dalam proyek pengadaan tanah Jalan Tol Kediri-Tulungagung. Ketika dua bidang tanah berdampingan, dengan luas dan karakteristik yang sama, namun memiliki perbedaan nilai hingga lebih dari delapan kali lipat, maka patut diduga terjadi ketidakwajaran dalam proses penilaian,” tegas Fais Adam.
LPK-RI meminta agar pihak pelaksana membuka data appraisal secara transparan dan mengundang para pihak untuk musyawarah ulang yang adil. Selain itu, LPK-RI juga meminta dilakukan peninjauan kembali nilai UGR, disertai penyampaian salinan dokumen appraisal resmi, dan penjadwalan ulang musyawarah secara terbuka dan adil.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen LPK-RI dalam mengawal prinsip keadilan dan perlindungan hak-hak masyarakat terdampak pembangunan nasional, agar setiap proses pengadaan tanah berlangsung secara terbuka, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Kediri, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, dan Ketua DPRD Kabupaten Kediri.
nico team
