Warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, kompak melaporkan PT Perkebunan ke Kejari Kabupaten Blitar.

Blitar, Krisnanewstv.com Puluhan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, melaporkan PT Perkebunan terkait dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, Rabu (25/6/2025).

Kuasa hukum warga, Suhadi, SH mengatakan, bahwa terdapat indikasi pelanggaran dalam proses perpanjangan surat HGU perusahaan tersebut.

“Kami menemukan bahwa perpanjangan HGU yang dilakukan perusahaan ini tidak memenuhi kewajiban yang seharusnya dipenuhi terlebih dahulu,” kata Suhadi.

Suhadi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, terutama mengingat perusahaan tersebut telah beroperasi sejak tahun 1960.

Lebih lanjut, Suhadi menegaskan, bahwa sebelum penerbitan perpanjangan HGU, perusahaan wajib memenuhi semua kewajiban yang diamanatkan oleh undang-undang.

“Surat HGU diterbitkan di atas kewajiban yang tidak dipenuhi. Ini merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti,” tegasnya.

Suhadi berharap pemerintah daerah dapat mengambil tindakan tegas terkait laporan ini.

“Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk membina dan mengawasi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya,” imbuhnya.

Dalam konteks ini, Suhadi juga menyoroti pentingnya transparansi dari pihak perusahaan.

“Sebaiknya, setiap enam bulan, perusahaan harus menyampaikan laporan kepada masyarakat mengenai pelaksanaan dan kinerja mereka. Jika ada pelanggaran, itu harus disikapi dengan tegas,” ujarnya.

Sementara Kasi Intel Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami akan mengumpulkan keterangan dan melakukan pengecekan langsung ke lapangan,” kata Diyan Kurniawan.

Diyan menambahkan, bahwa masyarakat menginginkan agar hak-hak mereka dipenuhi oleh pihak perkebunan, termasuk akses terhadap tanah yang dikuasai oleh perusahaan.

“Masyarakat berharap agar hak mereka yang 20 persen dapat dimanfaatkan,” pungkasnya.

Warga Desa Sidorejo berharap kejadian serupa tidak terulang dan mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang.(Rid)