Sindikat Penipuan Berkedok Bantuan MBG Terungkap, Gunakan Data Pribadi untuk Bisnis Online Ilegal

Berita Krisnanewstv.com || SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap kasus kejahatan siber yang melibatkan manipulasi data pribadi secara masif oleh seorang pria berinisial TD, warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Kasus ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jatim, pada Senin, 23/06/2025.
TD bekerja sama dengan rekannya berinisial K untuk menyebarkan informasi palsu kepada warga seolah-olah ada program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Warga diminta menyerahkan KTP, Kartu Keluarga, serta swafoto sebagai syarat untuk memperoleh bantuan tersebut. Namun, data yang dikumpulkan ternyata disalahgunakan untuk membuat identitas palsu dan akun daring ilegal.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, data-data korban digunakan untuk membuat NPWP elektronik, mendaftarkan SIM card, membuka akun e-wallet SeaBank, hingga menciptakan 130 akun toko online fiktif dalam aplikasi Shopee.

Akun-akun ini digunakan untuk melakukan live streaming penjualan produk melalui toko online bernama Chaila Shop, yang ternyata dijalankan oleh tujuh orang admin dengan sistem kerja bergilir (shift). Dari aktivitas ini, tersangka mendapatkan komisi antara 5–25 persen dari program Shopee Affiliate, dengan keuntungan mencapai Rp20 juta per bulan.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain:
✓ Ratusan unit ponsel
✓ Dokumen identitas pribadi milik warga
✓ NPWP elektronik palsu
✓ Akses ke rekening digital dan perangkat komputer
TD dijerat dengan pasal 51 ayat 1 juncto pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta pasal 67 ayat 3 juncto pasal 65 ayat 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap segala bentuk permintaan data pribadi, terlebih yang mengatasnamakan bantuan sosial atau lembaga tertentu. Jangan mudah tergiur iming-iming bantuan tanpa memverifikasi kebenarannya ke pihak resmi.(humaspoldajatim/yns)
