Polres Jombang Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bermotif Kekeluargaan, Terjadi Sejak 2018

Berita Krisnanewstv.com || JOMBANG – Kepolisian Resor (Polres) Jombang mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi dalam lingkup keluarga di wilayah Mojoagung. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan penganiayaan yang berujung pada pengakuan korban mengenai tindak pemerkosaan yang dialaminya selama bertahun-tahun. Fakta tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jombang dalam konferensi pers pada Kamis, 22 Mei 2025, didampingi oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta perwakilan UPTD PPA setempat.

Kasus ini bermula pada Minggu, 18 Mei 2025, saat korban, berinisial LN (19), bersama ibunya datang ke tempat kos pelaku, berinisial AA (23), untuk mengambil sepeda motor milik mereka yang sedang digunakan oleh pelaku. Namun, saat itu pelaku justru marah dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

“Pelaku memukul korban sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mojoagung. Dalam proses pengambilan keterangan di Polsek, korban mengungkap bahwa dirinya selama ini juga menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang.

Pengakuan korban menyebut bahwa kekerasan seksual itu telah terjadi sejak tahun 2018 hingga terakhir kali pada Desember 2024. Korban kemudian dirujuk ke Unit PPA Polres Jombang untuk penanganan lebih lanjut, sementara pelaku langsung diamankan dan saat ini telah ditahan.

Diketahui bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga. Keduanya merupakan saudara tiri—anak dari ibu yang sama, namun berbeda ayah. Ketika kekerasan seksual pertama kali terjadi, korban masih berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku sekolah, sementara pelaku berusia 15 tahun.

“Pelaku berinisial AA, saat ini berusia 23 tahun, sementara korban berinisial LN kini berusia 19 tahun. Korban juga telah didampingi oleh petugas dari UPTD PPA untuk pemulihan psikologis dan pendampingan hukum,” tambahnya.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Polres Jombang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan, terlebih yang terjadi dalam lingkungan keluarga. Masyarakat diimbau untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan di sekitar mereka, serta tidak ragu untuk melaporkan jika mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan berkeadilan, serta aparat akan memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak agar dapat pulih secara menyeluruh, baik secara fisik maupun psikologis. (yns)