Kapolres Madiun Tegaskan Pengeroyokan Viral Bukan Konflik Antar Perguruan Silat

Berita Krisnanewstv.com || MADIUN – Kepolisian Resor Madiun memastikan bahwa kasus pengeroyokan yang viral di media sosial bukan merupakan bentrokan antar perguruan silat. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K., dalam konferensi pers di Gedung Tantya Sudhirajati, Kamis (15/5/2025).

Menurut AKBP Zainur Rofik, insiden kekerasan yang terjadi pada Minggu dini hari, 11 Mei 2025, sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Raya Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, melibatkan komunitas pemuda lintas daerah bernama “All PemudaHijrah023”.

“Ini bukan pertikaian antarperguruan pencak silat, seperti yang ramai dibicarakan. Komunitas ini terdiri dari pemuda dari berbagai daerah seperti Sragen, Rembang, Ngawi, dan Jombang yang berkumpul di Madiun untuk sebuah pertemuan,” jelas Kapolres.

Dari rekaman CCTV toko, peristiwa bermula saat korban, AIS, bersama rekannya, JR, berhenti di sebuah toko untuk membeli bensin dan rokok. Saat itu, konvoi pemuda melintas dari arah utara dan sebagian berhenti, lalu secara tiba-tiba melakukan pengeroyokan terhadap AIS. Korban dipukul, ditendang, bahkan dipukul menggunakan galon air dan dipaksa melepas kaos yang dikenakannya.

Dalam penanganan kasus ini, Satreskrim Polres Madiun telah mengamankan 14 orang. Dari jumlah tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua orang merupakan korban, dan tujuh lainnya masih berstatus saksi.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Karena sebagian pelaku masih di bawah umur, proses hukum juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polres Madiun juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing oleh isu-isu yang menyesatkan dan tetap menjaga kondusivitas wilayah.(humas/yns)