Polsek Gurah Tangkap Penipu Orderan Fiktif, Pelaku Residivis Asal Kaliombo

Berita Krisnanewstv.com || KEDIRI – Seorang pria berinisial RM (51), warga Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, ditangkap Unit Reskrim Polsek Gurah karena diduga melakukan penipuan dengan modus orderan fiktif. Pelaku diamankan pada Senin, 5 Mei 2025, di tempat kosnya di wilayah Kelurahan Bence, Kota Kediri.

Kapolsek Gurah, Iptu Ardian Wahyudi, mengatakan penangkapan bermula dari laporan korban EA (36), warga Desa Badal Pandean, Kecamatan Ngadiluwih. Korban melaporkan bahwa dirinya telah ditipu oleh pelaku yang memesan berbagai jenis ikan dengan total nilai mencapai Rp2.065.000.

“Pelaku ini memesan delapan kilogram udang, sepuluh kilogram tuna, lima kilogram kakap, tiga kilogram kerapu, tiga kilogram cumi cantik, dan lima kilogram kerang hijau. Semua pesanan itu diminta dikirim ke wilayah Gurah,” jelas Iptu Yudi, Selasa (6/5/2025).

Namun saat barang diantar, karyawan korban tidak menemukan siapa pun yang menerima pesanan. RM juga sempat menjanjikan pembayaran separuh via transfer dan sisanya secara tunai, namun setelah itu tidak bisa dihubungi. Korban pun merasa tertipu dan melapor ke polisi.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RM di tempat kos. “Saat ditangkap, pelaku sempat mengelak. Namun setelah diinterogasi, akhirnya ia mengakui perbuatannya,” kata Iptu Yudi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, RM sudah beraksi di sedikitnya enam lokasi berbeda dengan modus serupa. Ia kerap menggunakan nomor telepon berbeda-beda untuk menghindari identifikasi dan sengaja mengambil barang saat pengantar sudah meninggalkan lokasi.

Tak hanya pedagang ikan, sejumlah korban lain diduga juga telah menjadi sasaran pelaku. “Kami mendapat informasi bahwa pelaku juga menggunakan modus serupa untuk menipu penjual daging ayam dan bebek,” imbuh Kapolsek.

Lebih lanjut, Iptu Yudi menyampaikan bahwa RM merupakan residivis yang pernah dipenjara atas kasus pencurian di Purwoasri pada tahun 2014. Kini pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan/atau Pasal 379a KUHP, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.(yns)