Sosialisasi Dan Penertiban Tanah Kas Desa Banjarejo

Krisnanewstv.com// Malang, Dalam rangka penertiban TKD (Tanah Kas Desa) yang ada di Desa Banjarejo Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang ,Pemerintahan Desa Banjarejo mengadakan” Sosialisasi Dan Penertiban Tanah Kas Desa Banjarejo” bertempat di Pendopo Kantor Desa Banjarejo pada hari Rabu (23/04/2025) Pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Turut hadir giat yaitu dari perwakilan Pemerintahan Kecamatan Donomulyo Endrianto mewakili Camat Donomulyo dan Kades Banjarejo Suliyah ,Ketua BPD di wakili Harmoko,Sekretaris Utami,Ketua RT/RW dan warga yang membuatkan lahan TKD.
Dan dalam acara tersebut di bentuk kepanitian terkait penertiban TKD dengan semua unsur yang terlibat yaitu Kepala Desa Banjarejo sebagai Penasehat,Ketua Darmanu,Sekretaris Adelia Alberta Z, Koordinator lapangan Priyono,anggota Wahut dan lainnya.
Edrianto Kasi Pembangunan Dan Pemberdayaan masyarakat mewakili Camat Donomulyo usai acara menyampaikan,” Kami dari kecamatan mewakili pimpinan kita mengikuti amanat UU Permendagri 171 kemudian dirubah lagi peraturan bupati Malang nomer 25 Tahun 2025 semua aset mulai ditetapkan kembali dan pengelolaan aset daerah jelasnya
“Untuk Desa Banjarejo selama ini memang kita butuh proses penggalian dari semua aset daerah termasuk dalam hal ini asli tanah kas desa dan selama ini tanah kas desa penggalian semua aset desa kurang lebih 114 warga yang sudah didirikan rumah di atasnya dan sebagian untuk lahan pertanian”sambungnya
“Selama ini belum adanya perjanjian atau legalitas resmi baik perjanjian sewa atau serah bangun atau bangun serah bersama hari ini kita tertibkan ,dan yang masuk hanya sekitar 17 juta dan itu hanya untuk pengganti pembayaran PBB padahal di situ Potensinya sangat bagus nanti di tanami tanaman petani tebu,padi dan jagung yang menghasilkan dan desa mempunyai landasan bahwasanya nantinya untuk penambahan pendapatan asli desa dan kita sarankan mulai tahun ini juga terbentuk tim verifikasi Pendataan aset desa dan nanti segera buat peraturan penggunaan pemanfaatan aset Desa ,” pungkasnya
“Data tertulis ada sekitar 63 hektar tetapi dengan aturan pemerintah harus ada kejelasan tanah kas desa masuk DPAD seharusnya lebih banyak ,selama ini masukan sedikit dalam arti kan banyak warga yang kurang mampu dan ada juga ada tanah yang tidak produktif dan nantinya bisa kita sewakan lebih tinggi dan nanti kita sewakan ,” terang Bu Kades Suliyah .
” Dan warga yang hadir perwakilan ada sekitar 20 pengelola atau yang menempati tidak ada masalah dan kita bentuk tim mengukur ulang agar sewanya bisa tertata dan kami minta pendampingan dari Pendamping desa dan dari Kecamatan ,” ungkapnya
Selama acara berjalan lancar laman sesuai yang diharapkan
Surya Dharma
Krisnanewstvcom
