Praktek Perjudian Sabung Ayam di Desa Pace Kabupaten Nganjuk sangat Meresahkan Masyarakat .
Krisnanewstv.com // Nganjuk .
Praktik judi sabung Ayam tersebut sempat Vakum , Namun kurang lebih seminggu ini mulai di gelar lagi mulai pagi hingga pukul : 15.00 WIB. di Desa Pace Wetan , Kec Pace , Kab Nganjuk. Selasa (24/10/2023).
Sabung ayam yang saat ini terjadi sebagai salah satu penyimpangan sosial. Apabila kejadian tersebut terus terjadi dalam masyarakat, maka perjudian tersebut akan menjadi virus mengganggu kehidupan masyarakat. Masyarakat akan resah dan merasa tidak tenteram.
Di Ketahui Saat team investigasi media ini berada di lokasi memang benar adanya praktek judi tersebut di Desa Pace Wetan , Kec Pace , Kab Nganjuk, Pengunjung dan penghobby judi sabung ayam kesayangannya tersebut berasal dari lokalan Kab Nganjuk maupun luar Kota.
Sempat kami konfirmasi salah satu penjudi ia menyatakan bahwa hanya gandeng enam , “Gandeng enam ini” paparnya .
Tidak berhenti di situ , team kami juga konfirmasi dan minta statment warga sekitar , Sebut saja Mr x.
“Sebenarnya kami resah , Tapi kami tidak punya pilihan lain , selain pasrah , Kami takut jika kami bersuara maka akan menimbulkan hal yang tidak kami inginkan “ungkap Mr x
“Pesan kami tolong sampaikan ke Kapolres juga Kapolda agar berantas habis praktek perjudian , kami resah dan kami benar – benar takut jikalau bersuara” pungkas Mr x .
APH mohon jadikan perhatian dan segera respon cepat sesuai Hukum yang berlaku di Negara Kita Republik Indonesia , Karena sesuai dengan Hukuman bagi pelaku yang melakukan judi sabung ayam dapat dikenakan Pasal 2(1) UU 9/ 1974 yang mengatur lamanya hukuman yakni terlama itu 10 tahun serta dikenakan denda terbanyak itu Rp.15jt.
Berita akan bersambung ….
NAWANGSARI _ TEAM (RED)
