krisnanewstv.com kabupaten NGANJUK – PRAKTIK JUDI Sabung ayam lagi dan lagi menjadi momok yang sangat meresakan masyarakat , hal ini menimbulkan rusaknya moral serta menjadi kan meningkatnya kriminalitas .

Seperti halnya judi ayam yang berada di desa pace wetan kec pace kabupaten nganjuk hari ini selasa 24 oktober ini masih saja buka .

Saat team liputan investigasi krisnanewstv yang berada di lapangan mengungkapkan ” Didesa pace etan kecamatan pace kab ngajuk kini ramai pengunjung… Dan berbagai wilayah dan dari luar kota kota.. Banyak ramai pejudi pejudi berdatangan mengadu ayam kesangan nya… Namun .. Saat ini tiem kami menayai… Gandeng brapa… Panitia memberi jawaban cuma gandeng enam katanya Apakah aph tahu apa pura pura belum tahu ” ungkapnya .

Seharusnya pihak kepolisan dan polda jawa timur segera bertindak karena hal ini sangat meresahkan masyarakat . Dan menimbulkan kerusakan moral serta meninggkat nya angka kriminal litas di kabupaten nganjuk .

kegitan sabung ayam ini termasuk pelangaran hukum yang tertuang pada pasal 303. Yang berbunyi Bahwa secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta.

Seharusnya hukum ini di tegakan untuk tempat perjudian yang berada di desa pace kabupaten nganjuk saat ini .

Semoga pihak penegak hukum segera melakukan penangkapan kepada para pelaku perjudian tersebut .

Agus suprianto