Di Duga Mobil Pajero Bernopol Blackping Punya Pak Kades

krisnanewstv.com – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang lebih dikenal dengan pelat nomor kendaraan menjadi salah satu dokumen penting yang terdapat dalam sebuah kendaraan bermotor selain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Meski pelat nomor kendaraan ini sangat penting, namun nyatanya hingga saat ini sejumlah pemilik kendaraan masih menggunakan pelat nomor yang sudah dimodifikasi dengan berbagai alasan
Pimpinan Redaksi dan lawyer muda asal kediri ini menyoroti saat mobil melintas di jln Pamenang katang Sukorejo kec Ngasem kab Kediri mengarah ke selatan mobil pajero berwana merah muda dan hitam bernopol Blackping ini seharusnya segera di tindak denga tegas disamping di tilang juga bisa berpotensi tindak kejahatan dan bisa dipidanakan apalagi menurut narasumber mobil itu di duga punya pak lurah Ngasem seharusnya menjadi lurah harus beri contoh kepada masyarakat hingga berita ini di terbitkan (15/3/25)
Dalam UU No 22 Tahun 2009, pelat nomor kendaraan dilarang dimodifikasi, seperti mengubah warna, bentuk, tulisan, ataupun ditempelkan logo dan stiker. Pelat nomor modifikasi tidak resmi alias ilegal.
Siapa saja yang kedapatan menggunakan pelat nomor palsu tentu saja akan mendapatkan penindakan yang tegas dari pihak Kepolisian. Pasalnya, penerbitan plat nomor kendaraan yang asli hanya dilakukan oleh pihak kepolisian dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Tak hanya mendapatkan sanksi tilang saja, pemilik kendaraan juga bisa mendapatkan sanksi denda hingga pidana yang besarannya sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas yang berlaku.
Sanksi menggunakan plat nomor palsu
Terdapat berapa sanksi yang siap mengintai pemilik kendaraan yang kedapatan menggunakan pelat nomor palsu pada kendaraannya. Penggunaan plat nomor kendaraan ini sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2019 pasal 280 yang berkaitan dengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tak bisa dianggap remeh, pemilik kendaraan yang terbukti tidak memasang plat nomor kendaraan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka terancam dengan pidana berupa denda hingga Rp500 ribu atau kurungan hingga selama dua bulan.
Tak hanya itu saja, pada Perkapolri 5 tahun 2012 pada Pasal 39 ayat 5 menyebutkan jika TNKB atau plat nomor kendaraan dianggap tidak sah dan tidak berlaku kecuali yang sudah dikeluarkan oleh Korlantas Polri.
Artinya, meski pemilik kendaraan mencetak ulang plat nomor kendaraan tanpa mengubah apapun dan tetap sesuai dengan yang tertera di STNK dan BPKB, plat nomor kendaraan tersebut tetap dianggap tidak sah karena tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri
reporter irfan
