Akibat dan dampak minuman keras yang merugikan

Kediri krisnanewstv com // warga toyoresmi di gegerkan dengan adanya kejadian saudara KSN (53) yang jatuh ke selokan dan mengalami pendarahan di kepala sehingga di larikan ke RS SLG , menurut narasumber yang di dapat KSN mengonsumsi (miras) dengan pemuda setempat selang acara dangdutan di lapangan toyoresmi (23/2/25)

Kami terus mencari,menggali informasi kepada warga setempat ,warga membenarkan yang enggan di sebut namanya (R) menerangkan “mas tadi KSN dengan MN, NK, RKM duduk di gasebo sedang minuman sejenis miras yang belinya di nambaan yang lokasinya sebelah sekolahan SDN mas, punya pak mogok yang jualan dengar dengar
padahal bulan Desember 2024 sudah di oprasi pihak APH setempat namun sekarang kok sudah buka beroprasi jualan lagi pungkasnya”,

Minuman beralkohol (miras) dapat berdampak buruk pada kesehatan, perilaku, dan kehidupan sosial dan dapatnya memicu kriminalitas, Selain itu, mengonsumsi alkohol juga berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan yang dapat berakibat fatal.

Lembaga Perlindungan konsumen dan masyarakat (LPKM) yang di ketua oleh Revi Pandega ,Rekan Indonesia Jawa Timur yang di ketuai Bagus Ramadhan juga LSM Suara Amat Rakyat yang di ketua Si Rembo (faal) menyoroti tentang kejadian ini angkat bicara seharusnya penjual miras harus segera di tutup karna berdampak buruk bagi konsumen atau warga masyarakat dan harus di beri jera bagi penjual miras, penjual miras pun belum tentu punya izin dan bukan lagi masalah perut tapi ini demi keselamatan orang banyak dampak merugikan semua pungkasnya”

Sudah jelas peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana hingga satu tahun penjara bagi seseorang yang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sedang mabuk.
Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 424 KUHP. Pelaku juga diancam dengan denda kategori II setara Rp10 juta sebagaimana diatur dalam pasal 79 KUHP.

“Setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 424 ayat (1).

Kemudian pada ayat (2) dijelaskan ancaman pidana bisa bertambah hingga dua tahun jika orang tersebut menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada anak.

Sementara pada ayat (3) disebutkan jika seseorang memaksa untuk meminum atau memakai bahan yang memabukkan dengan kekerasan, maka akan dipidana hingga tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Pada ayat berikutnya dijelaskan, pidana bisa diperberat hingga lima tahun penjara dan denda Rp200 juta jika tindakan itu mengakibatkan luka berat. Sedangkan, jika perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dapat dipidana dengan hukuman tujuh tahun penjara.

“Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f,” bunyi Pasal 424 ayat (5).

KUHP baru telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan telah diundangkan pada 2 Januari 2023. Undang-undang ini akan berlaku tiga tahun kemudian, tepatnya 2 Januari 2026.

Sehingga berita ini di terbitkan dan akan berkordinasi Polres,Polsek, Sat Pol PP guna untuk segeranya bisa mengurangi dan mencegah peredaran Miras di wilayah kab kediri kususnya wilayah Ngasem juga sebentar lagi akan menyambut Bulan Suci Ramadhan. Bersambung

Reporter team red