YKP Jatim Adakan Sosialisasi Penguatan Konservasi Penyu Di BSTC Bajulmati
Krisnanewstv com Malang //Sehubungan dengan salah satu program YKP Jatim yaitu sosialiasi dan edukasi konservasi serta dalam rangka penguatan konservasi penyu maka YKP (Yayasan Konservasi Penyu) yang diketuai oleh Sutari mengundang beberapa peserta dan perwakilan instansi dalam kegiatan acara “Sosialiasi Penguatan Konservasi Penyu diBajulmati dengan di Rangkai kegiatan lain berupa pelepasan anak penyu (tukik) bertempat di BSTC,Pantai Bajulmati Kabupaten Malang(Ibu Kota Penyu) pada hari Jum’at (24/01/2025)Pukul 13.00 WIB sampai selesai .

Acara tersebut tentunya juga bertujuan sebagai bentuk pelestarian alam dan merupakan penguatan konservasi penyu yang di hadiri para undangan yaitu dari BBKSDA ,Jawa Timur Perhutani KPH Malang,Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Dan Laut, Cabang Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Jawa Timur,Camat Gedangan,dan Polsek Gedangan ,Koramil Gedangan Kades Gajahrejo ,Kades Sidodadi ,TNI AL Pos Sendangbiru dan POLAIR Sendangbiru,Kepala dusun Bajulmati,LMDH Tani Maju KTH Gajahrejo, dan tokoh masyarakat,Pengelola wisata Bajulmati,Pengurus KKGO Kecamatan Gedangan dan Komunitas Pemuja Malang Raya, Karangtaruna Bajulmati.
Dalam acara tersebut sebagai Narasumber yaitu Ketua YKP Jawa Timur Sutari dengan dilanjutkan sambutan dari perwakilan instansi yaitu BBKSDA Jawa Timur,Balai Pengelolaan sumber daya pesisir dan laut,cabang Dinas kelautan dan perikanan propinsi Jawa Timur dan sambutan camat Gedangan di wakili oleh Sekcam Pardi,SE Polsek Gedangan,dilanjutkan Sambutan Kades Gajahrejo Siswoyo,dan dari TNI Polair Sendangbiru,pengurus KKGO kecamatan Gedangan.

Kemudian acara dilanjutkan dengan pelepasan anak penyu (tukik) di pantai Bajulmati dengan tujuan pelestarian alam dan acara dilanjutkan dengan ramah tamah dan pembelajaran tentang Penyu.
Penyu adalah salah satu hewan laut yang dilindungi oleh UU dan hal ini tertuang dalam UU nomer 32 Tahun 2024 pengganti UU Nomer 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
Surya Dharma
(Krisnanewstvcom)
