Meracun Ikan adalah Perbuatan Melanggar Undang-Undang, Masyarakat Diminta Tidak Takut Melapor
Krisnanewstv Trenggalek, 18 Januari 2025 – Tindakan meracun ikan di perairan adalah perbuatan yang melanggar hukum dan merusak lingkungan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, tindakan ini diatur dalam Pasal 84 yang menyebutkan bahwa menangkap ikan menggunakan bahan berbahaya seperti racun diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar.
Penegakan hukum terhadap praktik ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan dan melindungi ekosistem perairan yang menjadi tumpuan hidup banyak masyarakat. Tidak hanya mengancam kehidupan ikan, racun juga dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat di sekitar perairan.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindakan ilegal seperti ini. “Kami menjamin perlindungan terhadap pelapor. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah dan memberantas praktik-praktik yang merugikan lingkungan,”
Dengan melapor, masyarakat membantu menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan. Pihak aparat juga berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang terbukti melakukan perbuatan ini.
Sosialisasi terus dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa aktivitas meracun ikan adalah tindakan melawan hukum yang memiliki dampak luas. Masyarakat diminta untuk turut menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan kehidupan generasi mendatang.
Af
