Tambang Pasir Liar di Bantaran Sungai Brantas Kawasan Hukum Polsek Ngunut, Tulungagung: Ancaman Lingkungan yang Mendesak

Krisnanewstv com Aktivitas penambangan pasir liar di bantaran Sungai Brantas, tepatnya di wilayah hukum Polsek Ngunut, Kabupaten Tulungagung, semakin mengkhawatirkan. Penambangan ini diduga dilakukan tanpa izin resmi, mengancam ekosistem sungai dan memicu potensi bencana alam.

Berdasarkan pantauan di lapangan, yang diduga pengusaha bernama insial Tyk, sejumlah alat berat dan perahu digunakan untuk menyedot pasir dari dasar sungai. Warga sekitar mengaku resah karena aktivitas ini menyebabkan abrasi, mempercepat kerusakan tanggul, dan berpotensi memicu banjir di musim hujan.

Seorang warga, mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut berlangsung sejak beberapa bulan terakhir. “Kami takut kalau tanggul jebol, rumah kami pasti kebanjiran. Apalagi, sungai ini penting untuk pengairan sawah,” ujar warga

“Tambang ilegal ini jelas melanggar hukum. Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menindak tegas pelaku yang merusak lingkungan,” ujar Kapolsek yg dulu yang sekarang baru ada rotasi jabatan

Aktivitas tambang pasir liar tidak hanya merusak ekosistem sungai tetapi juga menimbulkan persoalan sosial. Pendapatan ilegal dari tambang tersebut sering kali tidak memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar, sementara dampak kerusakannya dirasakan langsung oleh warga lokal.

Pemerintah Kabupaten Tulungagung diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas ini. Pendekatan hukum dan program rehabilitasi lingkungan menjadi solusi mendesak agar Sungai Brantas tetap terjaga sebagai sumber kehidupan bagi masyarakat Tulungagung.

Fakta dan Dampak Tambang Pasir Liar:

Kerusakan Ekosistem: Merusak habitat flora dan fauna di sungai.

Potensi Bencana: Memicu abrasi dan mempercepat kerusakan tanggul.

Dampak Sosial: Mengganggu perekonomian warga yang bergantung pada sungai.

Penanganan serius dari pihak berwenang diharapkan dapat meminimalisasi kerusakan lebih lanjut. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika melihat aktivitas penambangan pasir liar agar dapat segera ditindaklanjuti.

ridwan