Kades Malang Selatan DiTangkap Polisi Gelapkan Uang Puluhan Juta
Krisnanewstv com//Kabupaten Malang Uang bisa membuat orang gelap mata tidak kecuali Kades MaLang Selatan di tangkap Polisi,gelapkan uang puluhan juta .
Adapun kades tersebut berinisial M (54 tahun,) diringkus polisi lantaran di duga gelapkan uang senilai Rp.74.,7 juta dan penipuan.
Kades yang memimpin Desa Pagak kecamatan Pagak Kabupaten Malang di amankan pihak kepolisian berdasarkan keterangan Kanitreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur ,” Pelaku mendapatkan uang puluhan juta dengan cara meminta kepada enam dari tujuh tersangka yang sebelumnya ditangkap lantaran kasus judi,’ ungkap Kanitreskrim (16/12/2024) di hadapan wartawan

Inisiatif dari beliau sendiri meminta uang kepada enam tersangka tujuannya untuk membantu terkait kasus yang di alami oleh para tersangka dan setelah itu ada inisiasi dari kepala desa itu untuk bertemu dengan 6 tersangka dan berinsiatif meminta uang per kepala untuk membantu terkait kasus tersebut,’ungkapnya
AKP Muchammad Nur menjelaskan kejadian awal bermula pada 29 Oktober 2024 saat tim Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim menggebrek praktek perjudian di Lapangan Sempol kecamatan Pagak dari 7 tersangka termasuk 1 bandar dan 6 pemain di amankan,proses hukum berjalan sesuai ketentuan ,di mana bandar judi langsung di tahan sesuai pasal 303 KHUP sedangkan ke enam tersangka tidak di tahan meski perkara tetap berlanjut , kemudian kasus ini dilimpahkan ke Polres Malang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dalam situasi tersebut ,tersangka M yang merupakan kepala desa mendatangi keluarga keenam pelaku perjudian dan meminta uang dengan dalih untuk membebaskan mereka dari jerat hukum.
Kepala desa ini meminta sejumlah uang dengalan alasan membantu menyelesaikan kasus yang di alami para tersangka dan meminta uang dengan nominal yang bervariasi ,mulai dari Rp 4 juta hingga Rp 15 juta tergantung tergantung kemampuan masing masing keluarga ,total uang yang terkumpul mencapai Rp 74.7 juta seluruhnya di simpan di rumah pribadi tersangka,”ucap AKP Muchammad Nur di hadapan Wartawan
Akibat perbuatannya tersangka M di jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto pasal 362 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. .
Saat ini proses ke 7 pelaku perjudian sudah di limpahkan ke proses kejaksaan.
Surya Dharma
