Patut di Apresiasikan Polres Jombang membongkar sindikat mafia solar

Jombang krisnanewstv.com Oknum ormas sahabat polisi jadi tersangka sendikat mafia Solar bersubsidi terbesar di Jawa Timur.
Dari pengembangan polres Jombang akirnya terbongkar gudang solar bersubsidi tepat nya di jalan Trunojoyo Kedungwaru ngujang kabupaten Tulungagung.milik oknum ormas SP( sahabat polisi) yang sering mengaku ngaku anggota polisi

Dari kerja keras tim Polres Jombang berhasil membongkar gudang solar bersubsidi di jalan Trunojoyo, seadangkan Solar tersebut yang didapat dari beberapa SPBU yang ada di wilayah kabupaten Tulungagung

Ditempat terpisah,barang bukti yang telah diaman kan polres Jombang dari pemilik gudang penimbunan solar bersubsidi yang berinisial (K) beralamat dijalan Trunojoyo Kedungwaru ngujang kabupaten Tulungagung kurang lebih 6 (enam) ton sedangkan barang bukti yang sudah ada di polres Jombang satu tangki berisi solar 8 (delapan) ton. Serta 6( unit ) mobil truk Hely untuk menguras Solar subsidi di setiap SPBU di wilayah Tulungagung dengan modus estafet dan memalsukan nopol polisi,agar mendapat Barcode.

Selain oknum ormas (SP) sahabat polisi ada beberapa oknum wartawan online, (Kd) sebagai pemilik gudang dan ini sial (AI)sebagai kordinator dilapangan dan mencari sumber di setiap spbu,lalu inisial (As ) sebagai jasa pengawalan tanki biru putih mulai dari gudang PT SEAN BUMI INDO sampai pintu masuk tol kertosono

Adapun Solar subsidi tersebut berasal dari beberapa SPBU di kabupaten Tulungagung.
Bila kempu- Kempu digudang sudah penuh sesuai permintaan order yang di pesan PT SEAN BUMI INDO, “lalu Solar tersebut dipindahkan ke mobil tangki berwarna biru putih dan di jual ke pabrik- pabrik maupun ke pengusaha tambang dengan harga jualnya Industri, ” hal yang dilakukan mafia- mafia solar tersebut sudah merugikan negara.

Bila terbukti Maka tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.(Tim). Bersambung….