Miris Tempat Perjudian di Desa Padangan Nyaris tak Tersentuh Hukum

Krisna news tv.com // Tulungagung kini jadi destinasi bagi para pecinta perjudian sambung ayam dan dadu yang tersebar di wilayah Hukum Tulungagung, ada berbagai titik untuk perjudian yang masif, salah satunya yang kami temukan di daerah Dusun Santren Desa Padangan Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung,

Miris nya aparat penegak hukum wilayah tersebut seakan terdiam tak berdaya, bahkan saat kami melakukan Investigasi di lokasi pada tanggal 03 September 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, ternyata ada salah satu oknum kepolisian yang baru datang dan langsung masuk dengan memakai motor dinas kepolisian dan di parkir di depan area tempat praktek perjudian untuk berkunjung atau diduga meminta jatah atau diduga ikut serta bermain, yang mana peran serta anggota Kepolisian seharusnya membuyarkan dan memberantas praktek perjudian itu dan memberi contoh pada masyarakat agar terciptanya kepercayaan kepada masyarakat, hal ini menjadi pertanyaan kami ada apa ya dengan oknum tersebut yang dapat mencoreng marwah Polri”. atas temuan tersebut kami bergegas segera menuju ke Polsek Ngantru selaku pemangku wilayah hukum tersebut, dan awak media kami melaporkan temuan kejadian tersebut, selanjutnya oleh anggota yang sedang piket di Polsek Ngantru kami disambut dan dilayani dengan baik serta pihak Polsek Ngantru menjelaskan kepada awak media kami bahwa kode kendaraan motor dinas Kepolisian yang tertulis di motor yang dipakai oleh oknum tersebut bukan berasal dari anggotanya, melainkan informasinya motor dinas tersebut dari anggota Polsek lain yaitu kalau dilihat dari nomor yang tercatat adalah milik anggota Polsek Boyolangu terangnya.

BACA JUGA Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Narkoba dan Peredaran Miras Periode Juli – Agustu

hal ini sangat miris dan bertentangan dengan janji Bapak Kapolri yang akan menindak tegas dan memberantas setiap praktek perjudian hingga ke akar-akarnya, dan seharusnya Polri tidak tebang pilih dalam memberantas praktek perjudian, masyarakat meminta Polri memberikan atensi yang serius pada pemberantasan praktik perjudian baik dalam skala besar maupun kecil tanpa pandang bulu, bukan malah menjadi bekingan para penjudi atau pemilik tempat perjudian. kami sebenarnya sangat menyayangkan tindakan oknum tersebut, yang dapat menciderai intitusi Polri, adapun setelah kami bertanya, ternyata tempat tersebut diduga tempat perjudian tersebut milik Saudara “P”.

BACA JUGA Muspika Gedangan Pantau Pemilu 2024 Di Wilayahnya

Bicara tentang “Judi” termasuk “Sabung Ayam” selain dilarang oleh Agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, Jo. UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban perjudian Jo. PP.No.9 tahun 1981 Jo. Instruksi Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.5, tanggal 1 April 1981.

Hal ini disadari pemerintah, maka dalam rangka penertiban perjudian, pasal 303 KUHP tersebut dipertegas dengan UU. No.7 1974, yang di dalam pasal 1, mengatur semua tindak pidana perjudian sebagai suatu kejahatan. Di sini dapat dijelaskan bahwa semua bentuk judi tanpa izin adalah kejahatan tetapi sebelum tahun 1974 ada yang berbentuk kejahatan (pasal 303 KUHP), ada yang berbentuk pelanggaran (pasal 542 KUHP) dan sebutan pasal 542 KUHP, kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.

Dalam pasal 2 ayat (1) UU. No.7 1974 hanya mengubah ancaman hukuman pasal 303 ayat (1) KUHP dari 8 bulan penjara atau denda setinggi-tingginya 90.000 rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya 25 juta rupiah. Di dalam pasal 303 ayat (1)-1 Bis KUHP dan pasal 303 ayat (1)-2 Bis KUHP memperberat ancaman hukuman bagi mereka yang mempergunakan kesempatan, serta turut serta main judi, diperberat menjadi 4 tahun penjara atau denda setinggi-tingginya 10 juta rupiah dan ayat (2)-nya penjatuhan hukuman bagi mereka yang pernah dihukum penjara berjudi selama-lamanya 6 tahun atau denda setinggi-tingginya 15 juta rupiah.

Team red