SPBU 54.641.28 Kediri Diduga Layani Pengerit Pertalite, Praktik Pelangsiran BBM Subsidi Disorot
KEDIRI, Krisnanewstv.com — Praktik dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi kembali mencuat. Kali ini, SPBU 54.641.28 Kediri yang berlokasi di Jl. Brigjend Pol. IBH Pranoto No.101, Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, disorot karena diduga melayani pengerit Pertalite secara berulang dalam sehari tanpa pembatasan kuota.
Dari pantauan awak media di lapangan pada Rabu (25/2/2026) sejak pagi hari, terlihat beberapa sepeda motor melakukan pengisian Pertalite berkali-kali. Aktivitas tersebut dinilai janggal karena dilakukan berulang dalam waktu singkat, dan diduga sudah berlangsung cukup lama.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, BBM subsidi tersebut kemudian dipindahkan ke jerigen plastik untuk dijual kembali secara eceran. Bahkan, salah satu pengerit mengaku memberikan “tips” kepada operator setiap kali pengisian.
Modus ini diduga menjadi bagian dari praktik pelangsiran BBM subsidi. BBM yang dibeli dengan harga sekitar Rp10.000 per liter kemudian dikumpulkan dalam jerigen berkapasitas puluhan liter dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Hasil investigasi juga mengarah pada dugaan keterlibatan tengkulak. BBM yang dikumpulkan disebut disalurkan ke warung-warung atau pertamini di luar daerah, termasuk wilayah Lamongan, dengan harga mencapai Rp12.000 per liter.
Akibatnya, subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat luas diduga tidak tepat sasaran dan justru dimanfaatkan oleh segelintir pihak untuk meraup keuntungan pribadi.

Potensi Pelanggaran Hukum
Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan perundang-undangan, di antaranya:
1. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (jo. UU Cipta Kerja)
Pasal 55 menyebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
2. Perpres Nomor 191 Tahun 2014
Mengatur bahwa BBM subsidi hanya boleh dibeli oleh konsumen yang berhak dan dilarang untuk diperjualbelikan kembali tanpa izin resmi.
3. KUHP Pasal 480 (Penadahan)
Pihak yang menjual kembali BBM dari sumber ilegal berpotensi dijerat sebagai penadah hasil tindak pidana.
Selain itu, aturan dari BPH Migas serta surat edaran PT Pertamina (Persero) secara tegas melarang pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen tanpa izin resmi.
Jika SPBU terbukti mengetahui atau membiarkan praktik tersebut, maka dapat dijerat sebagai pihak yang turut membantu tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 KUHP tentang pembantuan kejahatan.

Desakan Sidak dan Penindakan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 54.641.28 Kediri belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan klarifikasi berimbang.
Publik pun mendesak adanya inspeksi mendadak (sidak) dari pihak terkait, termasuk Polda Jawa Timur, Pertamina, dan BPH Migas, guna memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan.
Jika tidak ada tindak lanjut, awak media menyatakan akan menempuh langkah pelaporan resmi kepada pihak-pihak berwenang, termasuk Pertamina dan aparat penegak hukum di tingkat provinsi.
Pengawasan ketat dinilai penting agar subsidi energi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang merugikan masyarakat luas.
