SPBU 54.612.16 Sedati Disorot, Diduga Layani Pelangsir Pertalite Berulang Kali
SIDOARJO, Krisnanewstv.com – Dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi kembali mencuat. Kali ini, SPBU 54.612.16 yang berlokasi di Desa Manyar Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, disorot karena diduga melayani pelangsir Pertalite secara berulang dalam satu hari.
Berdasarkan pantauan awak media pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 00.31 WIB, terlihat aktivitas pengisian Pertalite pada beberapa sepeda motor yang dilakukan berulang kali. Bahkan, dalam satu antrean yang sama, operator diduga melakukan pengisian lebih dari satu kali pada kendaraan yang sama.
Temuan di lapangan juga menunjukkan adanya dugaan praktik pelangsiran, di mana oknum pembeli datang berulang kali setelah diduga memindahkan BBM ke jerigen di lokasi tak jauh dari SPBU. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan.
Lokasi SPBU yang tidak jauh dari kawasan Bandara Juanda menambah sorotan publik, mengingat BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat luas, bukan untuk diperjualbelikan kembali oleh pelangsir dengan harga lebih tinggi.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola SPBU belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

Dugaan Pelanggaran Aturan Distribusi
Secara regulasi, pengisian BBM subsidi secara berulang dalam satu antrean atau transaksi berpotensi melanggar ketentuan distribusi. Pemerintah telah menetapkan pembatasan pembelian BBM subsidi untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan.
Larangan tersebut juga diperkuat oleh kebijakan internal Pertamina yang mengimbau seluruh SPBU agar tidak melayani pengepul atau pelangsir serta memprioritaskan konsumen langsung.
Selain itu, pengawasan distribusi BBM subsidi juga berada di bawah kewenangan BPH Migas yang secara tegas melarang penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Dalam aspek hukum, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 menyebutkan bahwa pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Diminta Ada Sidak dan Penindakan
Atas temuan tersebut, masyarakat berharap adanya inspeksi mendadak dari pihak terkait, termasuk Polda Jawa Timur dan instansi pengawas lainnya, guna memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, SPBU berpotensi dikenai sanksi administratif hingga penindakan hukum sesuai regulasi yang berlaku.
Awak media menyatakan akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang.
(Red)
