Sengketa Tanah Gogolan di Banjarejo Kediri Kembali Memanas, Penggugat Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Data Sertifikat

 

Berita Krisnanewstv.com

KEDIRI – Pemerintah Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri memfasilitasi mediasi sengketa tanah antara keluarga Kholil selaku pihak penggugat dengan keluarga Salim sebagai pihak tergugat. Pertemuan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 09.30 WIB di Balai Desa Banjarejo, Jalan Banu Riyadi No.01.

Mediasi digelar sebagai upaya mencari penyelesaian secara musyawarah atas persoalan tanah yang diduga berasal dari tanah gogolan atau tanah komunal desa yang sejak lama dikelola oleh warga secara bergiliran.

Dalam forum tersebut hadir Kepala Desa Banjarejo Muhammad Muslih, perwakilan Kecamatan Ngadiluwih, Babinkamtibmas, Babinsa, kuasa hukum penggugat dari LSM GAMIS Mada, pihak keluarga Salim, serta sejumlah warga yang mengikuti jalannya mediasi.

Pihak penggugat melalui Ketua LSM GAMIS Mada yang juga bertindak sebagai kuasa hukum keluarga Kholil menyampaikan keberatan serius terhadap keabsahan sertifikat tanah yang saat ini tercatat atas nama Salim.

Menurutnya, hasil penelusuran yang dilakukan menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara data yang tercantum dalam sertifikat tanah dengan data administrasi yang tercatat dalam buku C Desa Banjarejo.

Ia menjelaskan bahwa dalam sertifikat tanah tersebut disebutkan dasar penerbitannya menggunakan C Desa nomor 45 dan 62. Namun setelah dilakukan penelusuran pada arsip desa, nama Salim justru tercatat dalam C Desa nomor 554.

“Jika dasar penerbitan sertifikat berbeda dengan data yang tercatat di desa, maka sangat mungkin terjadi kesalahan administrasi dalam proses penerbitan sertifikat tersebut,” jelasnya.

Dalam mediasi tersebut juga terungkap keterangan dari pihak keluarga Salim. Anak Salim yang bernama Seri menyampaikan bahwa pihaknya memiliki dokumen penetapan kinak dengan nomor 40 dan 45 sebagai dasar penguasaan tanah.

Namun menurut pihak penggugat, keterangan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Pasalnya, berdasarkan petunjuk buku tanah yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), sertifikat tanah atas nama Salim disebut berasal dari riwayat Pethok D nomor kohir 45 dan kohir 62.

Perbedaan antara nomor penetapan kinak yang disampaikan oleh pihak keluarga Salim dengan data riwayat tanah dalam buku tanah BPN tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Menurut pihak penggugat, tanah yang dipersoalkan sebelumnya merupakan tanah gogolan, yakni tanah adat desa yang dikelola secara bergiliran oleh warga sebagai bagian dari sistem pengelolaan tanah desa pada masa lalu.

Karena adanya dugaan ketidaksesuaian data tersebut, pihak penggugat menilai perlu dilakukan penelusuran lebih mendalam terkait proses penerbitan sertifikat tanah yang saat ini menjadi objek sengketa.

Ketua LSM GAMIS Mada menyampaikan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui mediasi.

Ia menyebut rencana pelaporan akan diajukan kepada Inspektorat dan Kejaksaan Kabupaten Kediri guna dilakukan investigasi terhadap proses administrasi penerbitan sertifikat tanah tersebut.

“Kami ingin persoalan ini ditelusuri secara objektif agar masyarakat mendapatkan kejelasan mengenai status tanah yang sebenarnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Banjarejo Muhammad Muslih menjelaskan bahwa pemerintah desa hanya berperan sebagai fasilitator dalam proses mediasi antara kedua belah pihak.

Ia mengungkapkan bahwa sengketa tersebut sebenarnya sudah pernah dimediasi beberapa kali sejak sekitar tahun 2021 hingga 2022. Namun hingga saat ini belum ditemukan kesepakatan antara kedua pihak yang bersengketa.

Menurut Muslih, hingga saat ini dokumen sertifikat tanah milik pihak Salim dan data buku C Desa juga belum pernah dicocokkan secara langsung dalam satu forum untuk memastikan kesesuaian data.

“Kalau ingin memastikan cocok atau tidak, sertifikat dan buku C Desa harus dilihat secara bersamaan. Sampai sekarang belum pernah dicocokkan,” jelasnya.

Mediasi akhirnya ditutup tanpa kesepakatan final. Pemerintah desa berharap kedua belah pihak tetap mengedepankan musyawarah dan menjaga situasi tetap kondusif di lingkungan masyarakat.

Apabila tidak ditemukan titik temu melalui mediasi, penyelesaian sengketa tanah tersebut dapat ditempuh melalui jalur hukum agar memperoleh kepastian hukum yang jelas.

Masyarakat juga diimbau untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan serta menjaga ketertiban dan keharmonisan di lingkungan desa.

Jurnalis: Mohamad Yunus