Sebuah Bangunan di Warujayeng Nganjuk Disorot Diduga Gudang Solar Subsidi, Investigasi Media Berujung Intimidasi dan Dugaan Penyalahgunaan Data

Nganjuk, 27 Februari 2026 – Dugaan praktik penimbunan dan distribusi ilegal solar subsidi di Jalan Yos Sudarso 1, Warujayeng, Kecamatan Tanjung Anom, Kabupaten Nganjuk, memicu sorotan publik. Kasus ini tidak hanya menyangkut distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga berkembang menjadi isu serius terkait intimidasi terhadap jurnalis serta dugaan penyalahgunaan data pribadi.

Lokasi yang Disorot Publik

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas keluar masuk truk bak bermuatan yang diduga solar subsidi terpantau sejak sore hari. Sekira usai magrib, truk tangki biru putih berlogo PT Lautan Dewa Energy terlihat keluar dari lokasi gudang dan dikawal sebuah mobil dari belakangnya.

Gudang tersebut diduga milik seseorang berinisial (LND) alias “Londo”, sebagaimana informasi yang dihimpun dari warga sekitar. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab.

Investigasi Media Berujung Dugaan Intimidasi

Saat tim media melakukan investigasi lanjutan, situasi berkembang menjadi dugaan intimidasi. Sejumlah oknum diduga melakukan pengejaran terhadap awak media menggunakan sekitar empat mobil hingga dini hari.

Pengejaran berakhir di depan SPBU Sambong, Kabupaten Jombang, tepatnya di area duduk Indomaret sekitar pukul 01.00 WIB.

Dalam insiden tersebut, beberapa oknum diduga melontarkan ancaman dengan menyatakan telah “mengantongi seluruh identitas” awak media, termasuk data pribadi, keluarga, dan alamat tempat tinggal.

Tim media juga menduga adanya pelacakan (tracking) lokasi perangkat komunikasi tanpa persetujuan. Jika benar terjadi, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum pidana.

Dugaan Pelanggaran Hukum BBM Subsidi

1️⃣ Pelanggaran UU Migas

Dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga solar subsidi berpotensi melanggar:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 55: Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM subsidi.

Pasal 53: Kegiatan usaha hilir tanpa izin (pengangkutan, penyimpanan, niaga) dapat dipidana penjara hingga 3–4 tahun dan denda hingga Rp30–40 miliar.

Jika terbukti terjadi penyimpangan rute, praktik “kencing” BBM, atau penyimpanan tanpa izin, maka hal tersebut tetap dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum meskipun kendaraan memiliki izin angkut.

2️⃣ Dugaan Penadahan (KUHP)

Pasal 480 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa membeli atau menjual barang yang diketahui berasal dari tindak pidana dapat dikategorikan sebagai penadahan dengan ancaman penjara hingga 5 tahun.

3️⃣ Regulasi Distribusi BBM

Selain UU Migas, ketentuan lain yang relevan:

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

Keputusan Kepala BPH Migas No. 4 Tahun 2020 (batas maksimal pengisian solar subsidi)

Modus yang sering terjadi:

Pembelian solar subsidi menggunakan barcode/kartu kendali tidak sesuai

Penimbunan tanpa izin

Penjualan kembali ke industri atau pihak tidak berhak dengan harga lebih tinggi

Dugaan Pelanggaran Data Pribadi & ITE

UU Perlindungan Data Pribadi

Jika benar terjadi pelacakan dan penggunaan data pribadi tanpa hak, maka berpotensi melanggar:

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Pasal 65 ayat (1): Larangan memperoleh data secara melawan hukum

Pasal 67 ayat (2) dan (3): Ancaman pidana 4–5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar

UU ITE

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024

Pasal 30 dan Pasal 46: Akses sistem elektronik tanpa hak dapat dipidana hingga 8 tahun penjara.

Dugaan Pelanggaran UU Pers

Intimidasi terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya berpotensi melanggar:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 18 ayat (1): Ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi pihak yang menghambat kerja pers.

Kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang dijamin konstitusi.

Desakan Audit dan Pemeriksaan Transparan

Publik mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan audit serta investigasi menyeluruh. Jika terdapat keterlibatan oknum aparat, maka persoalan ini juga menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin institusi.

Kasus ini berkembang dari dugaan mafia solar subsidi menjadi isu serius menyangkut supremasi hukum, kebebasan pers, serta perlindungan data pribadi.

Solar subsidi adalah hak masyarakat kecil.

Kebebasan pers adalah fondasi demokrasi.

Data pribadi adalah hak konstitusional warga negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak yang disebut sebagai pemilik gudang.

Masyarakat kini menanti: akankah negara hadir menegakkan hukum secara adil dan transparan, atau dugaan praktik ini kembali tenggelam tanpa kepastian?