Satlantas Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Tabrak Lari, Pelaku Ditangkap Dalam Waktu 7 Jam Di Ngawi

Berita Krisnanewstv.com || KEDIRI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Raya Kediri–Nganjuk, tepatnya di Desa Jatirejo, Kecamatan Banyakan, Rabu (8/4/2026) sore.
Pelaku berinisial DP (33), warga Kabupaten Ngawi, berhasil diamankan petugas di kediamannya hanya dalam kurun waktu sekitar tujuh jam setelah kejadian. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti dan melakukan pelacakan intensif.
Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan melalui Kanit Gakkum Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut didukung oleh keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
“Pelaku berhasil kami amankan kurang lebih dalam waktu tujuh jam setelah kejadian. Saat didatangi di rumahnya, pelaku bersikap kooperatif,” jelasnya.
Dalam proses penyelidikan, petugas memeriksa sedikitnya dua saksi serta dua titik rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Setelah alat bukti dinyatakan cukup, petugas langsung bergerak menuju Kabupaten Ngawi dengan menempuh jarak sekitar 111 kilometer untuk mengamankan pelaku.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun wartawan Jawa Pos Radar Kediri, kecelakaan tersebut melibatkan tiga kendaraan dan berujung pada meninggalnya seorang pengendara sepeda motor.
Peristiwa bermula saat truk Isuzu bernomor polisi AG 8809 AF yang dikemudikan BS (35), warga Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Pesantren, melaju dari arah Nganjuk menuju Kediri. Saat hendak mendahului kendaraan di depannya, truk tersebut tidak dapat menghindari sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AG 4857 ABH yang dikendarai korban ZSEM (21), warga Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, yang sedang berhenti dengan lampu sein kanan menyala.
Akibat jarak yang terlalu dekat, tabrakan pun tidak terhindarkan dan menyebabkan korban terpental ke sisi kanan jalan. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju mobil bernomor polisi AE 1941 KW yang dikemudikan DP. Kendaraan tersebut kemudian menabrak korban yang telah terjatuh di badan jalan.

Setelah kejadian, pelaku tidak berhenti untuk memberikan pertolongan dan justru meninggalkan lokasi kejadian.
Korban mengalami luka serius di bagian kepala dan tubuh, termasuk luka robek di pelipis kiri, lecet di pipi, serta luka di bagian perut. Korban sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Kediri, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
Akibat kecelakaan tersebut, kendaraan truk mengalami kerusakan pada bagian tertentu, sementara sepeda motor korban mengalami kerusakan berat di bagian belakang dan samping.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kediri Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait peran masing-masing pihak dalam kecelakaan tersebut.
Untuk sementara, pelaku terancam dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, penetapan status tersangka masih menunggu hasil gelar perkara.
Sebagai penutup, kepolisian mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, menjaga jarak aman, serta tidak meninggalkan lokasi kejadian apabila terlibat kecelakaan, demi keselamatan bersama dan kepatuhan terhadap hukum.(hms/yns)
