Relawan Kesehatan Indonesia Soroti Dugaan Pungutan dalam Penanganan Kasus Narkotika di BNN Kota Kediri, Desak Audit Transparan

 

KEDIRI – Relawan Kesehatan Indonesia menyatakan sikap tegas atas beredarnya laporan masyarakat terkait dugaan praktik tidak transparan dalam penanganan kasus narkotika yang disebut-sebut melibatkan oknum di Badan Narkotika Nasional Kota Kediri.

Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya informasi dari masyarakat yang menyebut seorang pengguna narkotika sempat diamankan, namun kemudian dilepaskan. Dalam laporan tersebut, muncul dugaan adanya permintaan sejumlah uang. Hingga berita ini diturunkan, informasi tersebut masih sebatas laporan dan belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait.

Relawan Kesehatan Indonesia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip penegakan hukum dan berpotensi mencederai upaya pemberantasan narkotika yang selama ini digaungkan pemerintah.

“Penanganan perkara narkotika harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Jika ada praktik transaksional, tentu itu mencoreng integritas lembaga,” tegas perwakilan Relawan Kesehatan Indonesia dalam pernyataan resminya.

Berpotensi Langgar Sejumlah Regulasi

Relawan Kesehatan Indonesia menyebut, dugaan permintaan uang dalam proses penanganan perkara dapat berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mekanisme penanganan pengguna narkotika termasuk proses hukum dan rehabilitasi.
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e terkait penyalahgunaan kewenangan.
  • Pasal 368 KUHP tentang dugaan pemerasan.

Namun demikian, Relawan Kesehatan Indonesia menekankan bahwa semua pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil investigasi resmi.

Desak Pengawasan dan Investigasi Terbuka

Sebagai bentuk kontrol sosial, Relawan Kesehatan Indonesia mendesak agar laporan tersebut ditelusuri secara profesional dan transparan oleh pihak berwenang, termasuk Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur dan aparat pengawas internal.

“Jika benar terdapat oknum yang menyalahgunakan kewenangan, maka tindakan tegas perlu diambil demi menjaga marwah institusi dan memulihkan kepercayaan publik,” lanjut pernyataan tersebut.

Relawan Kesehatan Indonesia juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi serupa untuk menyampaikannya melalui jalur resmi kepada lembaga pengawas atau aparat penegak hukum.

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak BNN Kota Kediri terkait laporan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.

Relawan Kesehatan Indonesia menegaskan akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari komitmen masyarakat sipil dalam mendukung pemberantasan narkotika sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan profesional, bersih, dan akuntabel.(Red)