Proyek Pelebaran Jalan Nasional JLS Balekambang -Gondanglegi Akan Segera Di Mulai Sebagian Warga Terdampak Belum Dapat Ganti Rugi
Krisnanewsvtv.com//Kabupaten Malang,Sebentar lagi warga masyarakat Malang Selatan akan menikmati jalan nasional yang baik dan layak pakai dari JLS Balekambang sampai Gondanglegi tentunya berbagai persiapan telah dilakukan seperti terlihat kemarin pada hari Sabtu(07/09/2024) sepanjang Jalan Wonokerto sampai Bantur ada pengukuran pengukuran ulang jalan yang akan dilebarkan .
Baca juga-Akhirnya Perampok Minimarket Di Tangkap Satreskrim Polres Kediri Kota
Beberapa bulan terakhir sudah dilakukan beberapa tahapan dari survey, pembebasan lahan, penggantian ganti rugi pemindahan alat alat vital negara dari PLN, rambu rambu lalu lintas dan lainnya tetapi persoalan pasti ada salah satunya terkait ganti rugi yang belum kelar .

Ada beberapa pemilik pasar buah Wonokerto mengharap adanya ganti rugi dan perihal tanah menyadari bahwa itu memang tanah milik negara cuma minta kebijakan kepada pemerintah ganti rugi.
Ini tanahnya pemerintah dan saya menempati tempat ini kurang lebih mungkin 25 tahun dan usaha jual buah saja dan sudah ada sosialisasi bila ada pelebaran jalan dan ada pemberitahuan terkait ganti rugi belum ada tapi katanya ganti rugi tahun 2025″ungkap Siti Aisyah Warga Rejoyoso.
Demikian halnya pedagang buah lainnya yaitu Nasupa warga Wonokerto , dan Ali Warga Karangsari, Naila Wonokerto ,dan Dewi warga Wonokerto pedagang bensin dan camilan intinya berharap mendapat ganti rugi bangunan dari pemerintah agar bisa untuk usaha lagi di lain tempat.

Terkait hal ini awak media berusaha konfirmasi pada hari Minggu(08/09/2024) Pukul 09.30 WIB kepada Kepala bidang Inventarisasi dan pengadaan tanah Badan Pertanahan kabupaten Malang Indra Setiawan mengatakan,” Terkait ruas gondanglegi sampai wonokerto itu masuk lot 16A kewenangan pembebasan lahan dan bangunan ada di BBPJN/ Kementerian PUPR dan Kalau menurut saya pasar buah yang ada di Wonokerto , misal memang bangunan itu terkena pelebaran pasti dapat ganti rugi pak,satu misal ini terjadi di Bantur memakai tanah pengairan tetapi bangunannya dapat ganti rugi oleh pemerintah dan itu sudah clear dan cai dan masuk lot 16B,”jelasnya via WA dan telpon
Terkait hal ini sampai BerIta dirilis menunggu konfirmasi dari pihak BBPJN atau kementrian PUPR
Surya Dharma
