PP TUNAS Resmi Berlaku, Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

PP TUNAS Resmi Berlaku, Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

 

Berita Krisnanewstv.com || JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) mulai Sabtu, 28 Maret 2026.

Kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital, khususnya pada penggunaan media sosial, layanan streaming, hingga gim online yang dinilai semakin rentan terhadap berbagai risiko.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan pembatasan usia minimal bagi pengguna platform digital. Anak di bawah usia 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun di sejumlah platform, seperti TikTok, Facebook, Instagram, X, Threads, YouTube, Roblox, hingga Bigo Live.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa seluruh platform wajib mematuhi regulasi tersebut tanpa pengecualian. Pemerintah juga memastikan pengawasan dilakukan secara ketat dan berkelanjutan.

“Tidak ada kompromi terhadap platform yang tidak patuh. Kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Selain pembatasan usia, PP TUNAS juga melarang praktik profiling data anak untuk kepentingan iklan serta mewajibkan platform melakukan penilaian risiko digital, mulai dari konten, interaksi, hingga potensi kecanduan.

Regulasi ini turut diperkuat melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 dan Kepmen Komdigi Nomor 142 Tahun 2026 yang mengatur indikator layanan ramah anak serta mekanisme verifikasi pengguna.

Sejumlah platform digital telah mulai melakukan penyesuaian. Platform X menetapkan batas usia minimal 16 tahun, sementara Bigo Live menetapkan usia minimal 18 tahun. Roblox dan TikTok juga mulai menyesuaikan fitur serta kebijakan pengguna anak.

Kebijakan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, seperti KPAI dan Save the Children Indonesia, yang menilai langkah tersebut penting untuk melindungi anak dari dampak negatif dunia digital.

Namun demikian, tantangan implementasi di lapangan masih menjadi perhatian, terutama dalam hal pengawasan dan verifikasi usia pengguna.

Pemerintah mengimbau kepada orang tua, pendidik, serta masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi aktivitas digital anak. Kolaborasi semua pihak dinilai penting agar ruang digital Indonesia benar-benar aman, sehat, dan ramah bagi generasi muda. (Komdigi-yns)