Polisi Bungkam Soal Tengki Solar 8.000 Liter Diduga Ilegal, Publik Pertanyakan Integritas Penegakan Hukum di Tulungagung
TULUNGAGUNG – Dugaan pelepasan kendaraan tengki bermuatan sekitar 8.000 liter solar yang diduga ilegal di wilayah Tulungagung semakin menjadi sorotan publik. Kasus ini memunculkan berbagai pertanyaan setelah kendaraan tersebut dikabarkan tidak lagi berada dalam pengamanan, meski sebelumnya disebut sempat diamankan aparat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kendaraan tengki berwarna biru putih dengan logo APE tersebut sebelumnya sempat diamankan di wilayah hukum Polsek Sumbergempol. Namun, alih-alih ditempatkan di lokasi penyimpanan resmi, kendaraan itu justru dikabarkan sempat berada di area rumah dinas polisi.
Lokasi yang dimaksud berada di Dusun Mekarsari RT 01 RW 02, Desa Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru, yang dikenal sebagai asrama atau rumah dinas anggota Polres Tulungagung. Keberadaan kendaraan tersebut di lokasi rumah dinas memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat barang bukti perkara umumnya ditempatkan di lokasi resmi milik kepolisian.
Sejumlah warga mengaku sempat melihat aktivitas kendaraan tersebut pada waktu yang tidak biasa. Salah satu narasumber menyebutkan tengki itu terlihat keluar dari lokasi rumah dinas pada dini hari.
“Sekitar pukul 04.00 WIB tengki biru putih itu keluar dari lokasi rumah dinas. Beberapa jam kemudian sekitar pukul 08.00 pagi terlihat kembali lagi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut informasi yang beredar dari narasumber di lapangan, kendaraan tengki tersebut diduga sempat membawa sebagian muatan solar untuk dijual ke wilayah Rejotangan, Tulungagung. Namun kabarnya, pada malam hari solar tersebut kembali disedot.
Alasan yang beredar di masyarakat menyebutkan penyedotan kembali itu diduga karena proses pembayaran dari pihak pembeli disebut-sebut mengalami keterlambatan.
“Informasinya minyak sempat dibawa ke arah Rejotangan untuk dijual, tapi malamnya katanya disedot lagi karena uangnya lambat,” ungkap narasumber tersebut.
Selain itu, beredar pula kabar adanya laporan dari seorang warga Kediri yang dikenal dengan sebutan “Cokrek”, serta isu terkait dugaan adanya negosiasi sejumlah uang dalam proses penanganan kendaraan tersebut. Namun hingga kini informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.
Media Krisnanewstv.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kanit Fafa yang disebut mengetahui penanganan perkara tersebut. Pesan konfirmasi telah disampaikan pada Senin pagi, namun hingga berita ini disusun belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Sikap bungkam tersebut justru memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Publik menilai, dalam perkara yang menyangkut dugaan distribusi solar dalam jumlah besar, aparat penegak hukum seharusnya bersikap transparan dan memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Tapi jika ada pelanggaran hukum, masyarakat juga berhak tahu bagaimana proses penindakannya,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Kasus ini dinilai penting karena menyangkut dugaan penyalahgunaan distribusi solar dalam jumlah besar yang berpotensi merugikan negara. Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait status kendaraan tengki tersebut, asal muatan solar, serta alasan kendaraan tersebut sempat berada di area rumah dinas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah diajukan oleh media. Publik berharap aparat penegak hukum segera memberikan klarifikasi agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.(Team investigasi)
