PERJUDIAN SABUNG AYAM DIDUGA DIBACKING OKNUM APARAT: HUKUM SEAKAN TUMPUL DI SIDOARJO

Sidoarjo, Jawa Timur — Aktivitas perjudian sabung ayam kembali menjadi sorotan publik. Ironisnya, praktik ilegal ini disebut-sebut masih berlangsung bebas seolah tak tersentuh hukum, tepatnya di Dusun Wager, Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Padahal, belum genap satu bulan berlalu sejak berbagai komitmen penertiban penyakit masyarakat digaungkan. Namun fakta di lapangan justru berbicara sebaliknya. Arena sabung ayam yang sarat praktik perjudian itu tetap aktif, bahkan dinilai semakin terang-terangan.

Lebih mencengangkan, warga sekitar menduga aktivitas tersebut dikelola oleh seorang oknum yang disebut masih aktif sebagai bagian dari institusi kenegaraan. Dugaan ini memicu kekecewaan mendalam di tengah masyarakat.

“Seharusnya menjadi teladan, bukan malah mencoreng nama institusi dan merusak moral lingkungan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 Penelusuran Tim Media di Lapangan

Pada 28 Maret 2026, tim awak media turun langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Saat melakukan penelusuran, sejumlah warga membenarkan bahwa tengah berlangsung kegiatan besar di lokasi tersebut.

“Memang benar, hari ini ada event besar, bahkan kabarnya berlanjut hingga besok,” ujar warga setempat.

Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas sabung ayam tidak hanya berlangsung, tetapi dikemas dalam skala besar. Ironisnya, kondisi tersebut justru memunculkan tanda tanya besar terhadap pengawasan aparat di wilayah tersebut.

Lebih disayangkan lagi, tidak tampak adanya kehadiran petugas di sekitar lokasi. Warga bahkan mengaku tidak mengetahui keberadaan aparat setempat.

“Tidak tahu petugasnya ke mana, biasanya ada, tapi ini seperti tidak ada pengawasan,” tambah warga lainnya.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah aparat benar-benar tidak mengetahui aktivitas tersebut, atau justru terjadi pembiaran?

Upaya Konfirmasi Tidak Mendapat Respon

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk kepada jajaran Polsek Sedati melalui pesan resmi.

Namun hingga berita ini diturunkan, konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan akan memuat pernyataan resmi dari pihak kepolisian apabila telah memberikan respon di kemudian hari.

Praktik sabung ayam yang identik dengan perjudian tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai moral dan ajaran agama. Kondisi ini dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum serta tokoh-tokoh yang selama ini menyerukan ketertiban sosial.

Masyarakat kini menuntut ketegasan aparat dalam menindak aktivitas tersebut. Jika benar ada keterlibatan oknum, maka penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan harus dilakukan secara transparan.(Tim)