Pemuda Asal Trenggalek Ditangkap di Warung Kopi, Bawa 2 Kg Serbuk Petasan Ilegal
Pemuda Asal Trenggalek Ditangkap di Warung Kopi, Bawa 2 Kg Serbuk Petasan Ilegal
GRESIK | Krisnanewstv.com – Upaya menjaga keamanan masyarakat terus dilakukan jajaran Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur. Kali ini, polisi berhasil mengungkap peredaran bahan peledak ilegal berupa serbuk petasan di wilayah Kecamatan Menganti.
Seorang pemuda berinisial HDP (19), warga Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, diamankan petugas pada Minggu (1/3/2026) dini hari. Ia ditangkap saat berada di sebuah warung kopi di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, setelah sebelumnya menjadi target penyelidikan petugas.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran serbuk petasan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Selatan Unit Resmob Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas kemudian melakukan penyergapan sekitar pukul 01.30 WIB. Tanpa perlawanan, tersangka berhasil diamankan di lokasi.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, dari tangan pelaku polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait aktivitas peredaran bahan peledak ilegal.
“Tersangka kami amankan saat berada di warung kopi. Dari tangan pelaku ditemukan 2 kilogram serbuk petasan siap edar, satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi,” ujar AKP Arya, Kamis (5/3/2026).
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran serbuk petasan tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran bahan peledak ini,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan peredaran bahan peledak ilegal.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, terutama menjelang momentum tertentu yang rawan penggunaan petasan berbahaya. Warga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitarnya.
Untuk pengaduan terkait tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, maupun gangguan kamtibmas, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam secara gratis. Laporan juga dapat disampaikan melalui layanan “Cak Rama” Polres Gresik di nomor 0811-8800-2006 melalui WhatsApp (hum/ag)
