Pemdes Rejoyoso Santuni 200 Kaum Dhuafa dari Sumber PAD Tahun 2026
MALANG, Krisnanewstv.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Rejoyoso, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kaum dhuafa. Pada tahun anggaran 2026 ini, Pemdes Rejoyoso menyalurkan santunan kepada 200 warga dhuafa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD).
Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Rejoyoso pada Selasa (10/03/2026) tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Rejoyoso Abdul Manaf, Ketua BPD Sarju, perangkat desa, serta warga penerima santunan.
Yang istimewa, santunan pada tahun 2026 ini sepenuhnya berasal dari Pendapatan Asli Desa (PAD) Rejoyoso. Hal ini menunjukkan kemandirian desa dalam mengelola sumber pendapatan yang mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam perlindungan sosial dan ekonomi warga.
Kepala Desa Rejoyoso, Abdul Manaf, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penggunaan dana PAD untuk santunan merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah desa dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Kami ingin memastikan bahwa hasil pendapatan desa dapat dirasakan langsung oleh warga, terutama mereka yang kurang mampu. Santunan ini adalah langkah kecil untuk membantu meringankan beban ekonomi warga dhuafa di desa kita tercinta,” ujarnya.
Abdul Manaf menambahkan, sebanyak 200 kaum dhuafa menerima santunan masing-masing sebesar Rp200.000.
“Semoga santunan ini bermanfaat, membawa keberkahan, serta menjadikan Desa Rejoyoso semakin aman, makmur, dan maju,” jelas Abah Abdul Manaf.
Penerima santunan terdiri dari lansia, janda, serta warga kurang mampu di wilayah Desa Rejoyoso. Program ini juga selaras dengan upaya Pemerintah Kabupaten Malang dalam memperkuat ketahanan sosial masyarakat pada awal tahun 2026.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepedulian sosial antarwarga serta memberikan kebahagiaan bagi para penerima manfaat. Program santunan yang digagas Pemdes Rejoyoso ini juga mendapat apresiasi dari masyarakat karena tidak semua pemerintah desa mampu memberikan santunan dari sumber PAD secara langsung kepada warganya.
(Suryadi)
