Papan Larangan Terpasang, Sedotan Pasir di Mojo Kediri Tetap Beroperasi: Ujian Serius Penegakan Hukum

KEDIRI – Keberadaan papan larangan penambangan pasir dari instansi terkait di wilayah Desa Mlati, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, seolah tak lebih dari sekadar formalitas. Pasalnya, aktivitas sedotan pasir yang diduga ilegal di lokasi tersebut masih terus beroperasi hingga kini, meski ancaman pidana terpampang jelas di lokasi.
Pantauan di lapangan menunjukkan, praktik penambangan pasir dengan metode sedotan tetap berjalan di bantaran sungai. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa aktivitas yang diduga melanggar hukum dan dilakukan secara terbuka belum juga dihentikan secara permanen?
Ironisnya, saat dikonfirmasi terkait aktivitas tersebut, Kanit Polsek Mojo mengakui mengetahui adanya praktik sedotan pasir di lokasi dengan pernyataan singkat, “itu wonge angel, Mas, sulit.”
Pernyataan ini justru memantik sorotan publik, karena menunjukkan bahwa aparat mengetahui keberadaan aktivitas, namun belum terlihat langkah penindakan tegas yang berkelanjutan.(25/1/25)
Lebih jauh, Kanit Polsek Mojo juga disebut sempat menyampaikan inisial pihak yang diduga sebagai pemilik sedotan pasir. Fakta tersebut memperkuat persepsi publik bahwa identitas pelaku bukanlah hal yang sulit untuk ditelusuri, sehingga wajar jika masyarakat mempertanyakan mengapa penegakan hukum belum berjalan maksimal.
Di lokasi penambangan, papan larangan resmi terpasang jelas, memuat ancaman pidana sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, pelaku yang diduga berinisial M tetap nekat beroperasi, seolah tidak terpengaruh oleh aturan maupun sanksi hukum. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya rasa aman berlebih yang dimiliki pelaku.
Pola di lapangan pun terkesan berulang. Saat muncul pengaduan masyarakat (Dumas), aktivitas sedotan pasir dikabarkan berhenti sementara. Namun, beberapa hari kemudian kembali beroperasi, memunculkan anggapan bahwa penindakan yang dilakukan belum menyentuh akar persoalan dan belum memberikan efek jera.
Situasi ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait. Publik menantikan, apakah hukum akan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru kembali tumpul saat berhadapan dengan praktik penambangan pasir yang diduga ilegal.
Masyarakat berharap aparat tidak berhenti pada sebatas mengetahui atau menunggu laporan, melainkan mengambil langkah konkret dan tegas sesuai kewenangan hukum. Penertiban menyeluruh dinilai penting, tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas sedotan pasir di lokasi tersebut masih disinyalir berlangsung.
Publik kini menunggu, apakah hukum akan hadir secara nyata, atau kembali diuji oleh keberanian pelaku dan lemahnya penindakan.
Bersambung…
teamredaksi
