Macan Agung Menggigit! Dua Penjambret Viral di Tulungagung Dibekuk, Lansia Jadi Korban

 

TULUNGAGUNG – Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menunjukkan taringnya. Dua pelaku penjambretan yang aksinya sempat viral dan meresahkan masyarakat berhasil diringkus dalam waktu singkat. Pengungkapan ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Kamis (30/1/2026).

Kasus pertama terjadi di Kecamatan Campurdarat dengan korban seorang perempuan lanjut usia, Sukatin (69), warga Desa Tanggung. Aksi kejahatan tersebut menyita perhatian publik setelah rekaman video penjambretan beredar luas di media sosial pada Senin (26/1/2026).

Tak menunggu lama, setelah korban diarahkan membuat laporan resmi, petugas langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan alat bukti. Hasilnya, pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap di tempat kerjanya.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di Kecamatan Karangrejo. Pelaku diamankan pada hari yang sama, Senin (26/1/2026) sore. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi penjambretan sebanyak tiga kali sepanjang Januari 2026.

Pelaku dan Modus Operandi

Pelaku pertama berinisial TS (33), warga Kecamatan Boyolangu. Pelaku menyasar korban perempuan dengan modus pura-pura menanyakan alamat, lalu secara tiba-tiba menarik paksa perhiasan korban hingga terjatuh.

Pelaku kedua berinisial APK (25), warga Kecamatan Kedungwaru. Modusnya lebih licik, yakni membuntuti korban perempuan di lokasi sepi sebelum langsung menarik barang korban dengan kekerasan.

Barang Bukti

Dalam pengembangan kasus, petugas menemukan sandal milik pelaku yang sempat dibuang ke sungai. Sementara barang bukti lainnya diduga terbawa arus dan masih dalam pendalaman.

Jeratan Hukum

Kedua pelaku dijerat Pasal 479 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat berada di lokasi sepi atau beraktivitas seorang diri. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

(yns)