Kurang dari 24 Jam, Polres Gresik Tangkap Pelaku Pembacokan Saat Patrol Sahur

GRESIK, Krisnanewstv.com – Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi saat kegiatan patrol sahur di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jumat (27/02/2026) dini hari.

Pelaku berinisial S (45), warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan didampingi Kasi Humas Iptu Hepi menjelaskan, kasus bermula dari laporan masyarakat ke Polsek Panceng.

“Peristiwa terjadi sekitar pukul 00.30 WIB saat pemuda Desa Campurejo menggelar patrol sahur,” ujar Ipda Andi, Sabtu (28/2/2026).

Awalnya, terjadi aksi saling lempar bom air dengan kelompok pemuda dari Desa Banyutengah. Situasi memanas setelah terjadi saling ejek hingga memicu konflik.

Kelompok Campurejo sempat mundur, namun didatangi kelompok lain yang tidak terima dengan ucapan yang dilontarkan.

Di depan sebuah billiard & cafe di Desa Campurejo, tiba-tiba muncul seorang pria membawa senjata tajam jenis parang dan melakukan pembacokan terhadap dua korban.

Korban pertama, WAP (24), mengalami luka serius dan dilarikan ke RS Ibnu Sina Gresik. Sedangkan korban kedua, MRM (25), menjalani perawatan di Puskesmas Panceng.

Usai kejadian, korban melapor ke Polsek Panceng. Polisi langsung bergerak cepat dengan menerjunkan personel Satreskrim dan Sat Samapta untuk patroli gabungan guna mengantisipasi konflik lanjutan.

Sekitar pukul 23.40 WIB di hari yang sama, Unit Resmob menerima informasi keberadaan pelaku di wilayah Paciran, Lamongan.

Tim gabungan langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Gresik didampingi pihak keluarga untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka kami amankan untuk proses hukum,” tegas Ipda Andi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang, jaket jeans biru, dan sarung putih.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 Ayat (1) KUHP atau Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 hingga 8 tahun penjara.

Polres Gresik menegaskan akan menindak tegas segala bentuk kekerasan yang mengganggu ketertiban masyarakat.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi pascakejadian.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada kepolisian,” ujarnya.

Ia juga mengajak warga segera melapor jika mengetahui tindak pidana melalui call center 110 atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006. (Ag/Hum)