Klarifikasi Kades Tegalan Soal Isu Jabatan Anak, Tanah Bengkok, dan PAD Desa, Ormas GPM Swahira Masih Soroti Transparansi

 

Kediri – Polemik terkait pengisian jabatan perangkat desa, pengelolaan tanah bengkok, serta transparansi Pendapatan Asli Desa (PAD) di Desa Tegalan, Kecamatan Kandat, akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Kepala Desa Tegalan dalam forum terbuka yang digelar di Balai Desa, Rabu (4/2/2026).

Forum tersebut dihadiri Camat Kandat, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kesbangpol, jajaran pamong desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, serta organisasi masyarakat GPM Swahira. Diskusi berlangsung dalam sesi tanya jawab yang dipandu Ketua GPM Swahira, Arif Fatikunnada.

Dalam forum tersebut, terdapat empat isu utama yang menjadi perhatian publik, yakni dugaan adanya biaya dalam proses pengisian perangkat desa, pengelolaan tanah bengkok, keterbukaan pengelolaan PAD desa, serta penunjukan anak kepala desa sebagai Kasi Pemerintahan.

Dugaan Biaya Pengisian Perangkat Desa

Menanggapi isu dugaan adanya pembayaran Rp42 juta dalam pengisian jabatan perangkat desa, Kepala Desa Tegalan menyampaikan bahwa persoalan tersebut saat ini telah menjadi ranah penanganan aparat penegak hukum.

“Terkait isu Rp42 juta sudah ditangani oleh Tipikor Polda. Apabila memerlukan penjelasan lebih lanjut, dapat dikonfirmasi langsung kepada pihak berwenang,” ujar Kepala Desa Tegalan.

Pengelolaan Tanah Bengkok

Kepala Desa Tegalan juga menjelaskan bahwa pengelolaan tanah bengkok dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan telah diketahui pihak terkait.

“Pengelolaan tanah bengkok dapat dilakukan dengan beberapa mekanisme, seperti dikelola sendiri, disewakan, maupun dikelola oleh keluarga. Seluruh proses dilakukan sesuai aturan dan tidak ada yang disembunyikan,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Modin Desa Tegalan yang menegaskan bahwa pengelolaan aset desa dilakukan secara terbuka.

“Keresahan masyarakat kami anggap sebagai bentuk kepedulian. Namun kami memastikan pengelolaan aset desa dilakukan sesuai ketentuan dan tidak untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Penunjukan Anak Kepala Desa Sebagai Kasi Pemerintahan

Isu yang paling banyak mendapat sorotan publik adalah penunjukan anak Kepala Desa sebagai Kasi Pemerintahan. Kepala Desa Tegalan menegaskan bahwa proses pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme seleksi.

“Pengangkatan perangkat desa dilakukan melalui proses tes dan telah memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku. Penunjukan tersebut berdasarkan kemampuan dan hasil seleksi, bukan semata hubungan keluarga,” tegasnya.

Pengelolaan Pendapatan Asli Desa

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Tegalan juga memaparkan sumber Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun 2025, antara lain dari pemanfaatan tanah kas desa untuk penanaman tebu dan budidaya perikanan dengan nilai sekitar Rp250 juta per tahun.

Selain itu, pendapatan desa juga berasal dari Dana Desa sebesar sekitar Rp1,04 miliar, Alokasi Dana Desa, usaha simpan pinjam desa, serta sumber pendapatan lainnya.

“Seluruh pengelolaan aset dan pendapatan desa dilakukan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara transparan,” tambahnya.

Ormas GPM Swahira Minta Keterbukaan Lebih Lanjut

Meski telah dilakukan klarifikasi, Ketua GPM Swahira Arif Fatikunnada menyampaikan bahwa pihaknya masih menilai terdapat beberapa hal yang perlu dijelaskan lebih rinci.

Menurutnya, penjelasan yang disampaikan belum sepenuhnya menjawab aspirasi dan pengaduan masyarakat yang diterima organisasinya. Ia berharap adanya keterbukaan informasi lanjutan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.


Prinsip Cover Both Side

Pemerintah Desa Tegalan menyatakan terbuka terhadap masukan masyarakat dan siap mengikuti proses serta mekanisme pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, masyarakat dan unsur organisasi berharap transparansi terus ditingkatkan demi menjaga kepercayaan publik.(red)