ENAM TERSANGKA DIGULUNG! JARINGAN SABU LINTAS PULAU DI BAWEAN DIGEREBEK — POLISI: TAK ADA AMPUN BAGI PERUSAK GENERASI
GRESIK — Ketegasan aparat kembali berbicara. Di tengah ancaman narkoba yang terus mengintai generasi muda, jajaran Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim bersama Polsek Tambak bergerak cepat, membongkar jaringan peredaran sabu lintas pulau yang selama ini meresahkan warga Pulau Bawean.
Pengungkapan yang terjadi pada 31 Maret 2026 ini bukan sekadar penangkapan, tetapi bentuk nyata keberpihakan aparat terhadap masa depan anak bangsa. Berawal dari laporan masyarakat, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya enam tersangka berhasil diamankan.
Lima pelaku masing-masing berinisial BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26) diringkus di Pulau Bawean. Sementara satu tersangka lainnya, BS (37), diamankan di wilayah Gresik sebagai bagian penting dari jaringan.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti komitmen tanpa kompromi dalam memerangi narkotika.

“Ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti secara serius. Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba berkembang,” tegasnya, Senin (6/4/2026).
Dari hasil pengembangan, terungkap peran masing-masing pelaku. DR dan R bertindak sebagai pemasok tingkat menengah, sementara NRS dan MA menjadi pengedar di Bawean. Peran kunci dipegang BS sebagai pemasok utama di wilayah Gresik.
Jaringan ini diketahui mendapat pasokan dari Pulau Madura, dengan satu pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran (DPO).
Dalam penggerebekan, polisi menyita 14 paket sabu seberat 13,26 gram, alat hisap (bong), timbangan elektrik, plastik klip, sejumlah handphone, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp600 ribu.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus licik—mulai dari sistem ranjau, transaksi COD, hingga menyamarkan sabu dalam paket pakaian dan sepatu. Bahkan, mereka mengaku telah beroperasi sejak Februari 2026.
Namun di balik kerasnya penindakan, terselip pesan humanis: perang terhadap narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab bersama.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini hingga ke akar. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Gresik,” tambah Kapolres.
Para tersangka kini dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan pidana mati khusus untuk tersangka utama.
Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk tidak diam. Peran warga menjadi kunci dalam memutus rantai kejahatan ini.
📞 Laporkan segera melalui Call Center 110 atau hotline “Lapor Cak Rama” (0811-8800-2006) jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Keberhasilan ini bukan sekadar angka penangkapan. Ini adalah benteng terakhir menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkotika.(Hum/ag)
9
