DUGAAN PRAKTIK TERSTRUKTUR! PENJUALAN LKS SD DI TRENGGALEK DISEBUT BERAWAL DARI FORUM KEPALA SEKOLAH
Trenggalek — Praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Trenggalek kembali menuai sorotan tajam. Bukan sekadar aktivitas biasa, peredaran LKS ini kini diduga memiliki pola terstruktur yang melibatkan forum resmi para kepala sekolah.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, muncul informasi bahwa distribusi LKS tidak terjadi secara sporadis, melainkan diawali dari sebuah forum koordinasi yang menghimpun para kepala sekolah SD dalam wadah Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
Dalam forum tersebut, yang semestinya menjadi ruang peningkatan mutu pendidikan, justru diduga muncul kesepakatan atau arahan terkait penggunaan LKS di sekolah masing-masing.
“Awalnya dari pertemuan kepala sekolah, lalu berjalan ke sekolah masing-masing,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak lama setelah forum berlangsung, pihak penyedia LKS disebut mulai bergerak masif ke sekolah-sekolah. Kepala sekolah diduga berperan sebagai penghubung distribusi, sehingga LKS dengan cepat sampai ke tangan siswa.
TABRAK ATURAN, BEBANI ORANG TUA
Ironisnya, praktik ini diduga bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 serta kebijakan Kementerian Pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran maupun LKS kepada siswa.
Lebih jauh, kebutuhan pembelajaran siswa sejatinya telah diakomodasi melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Artinya, penggunaan LKS tidak boleh menjadi kewajiban, apalagi sampai membebani orang tua.
Namun realitas di lapangan berkata lain. LKS seolah menjadi “paket wajib” yang harus dibeli siswa, tanpa kejelasan dasar kebijakan maupun transparansi pengadaannya.
SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB
Yang lebih mengkhawatirkan, hingga kini belum ada pihak yang secara tegas bertanggung jawab. Pernyataan dari berbagai unsur justru saling bertolak belakang.
K3S, dinas pendidikan, hingga koordinator wilayah disebut-sebut memberikan jawaban normatif, bahkan cenderung mengaku tidak mengetahui mekanisme pasti pengadaan LKS tersebut.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar:
Siapa sebenarnya yang mengendalikan peredaran LKS ini?
PERLU DIUSUT, JANGAN ADA PEMBIARAN
Cerita yang berkembang di masyarakat semakin menguatkan dugaan adanya pola yang sistematis dalam distribusi LKS di sekolah dasar. Jika benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan serius dalam tata kelola pendidikan.
Publik kini menunggu keberanian pemerintah daerah dan aparat terkait untuk turun tangan secara serius, melakukan penelusuran menyeluruh, dan membuka fakta sebenar-benarnya.
Transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan agar dunia pendidikan tidak tercoreng oleh praktik yang berpotensi merugikan siswa dan orang tua.
Jangan sampai ruang pendidikan berubah menjadi ladang transaksi terselubung.
(red)
